Kuasa Hukum Samsul Hadi, H.Saprudin Dan Rekan Desak Polres Indramayu, Segera Proses Penipuan Berkedok Sponsor 

- Redaksi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 14:03 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Indramayu,- Angkatberita.id

Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan berkedok sponsor telah memakan banyak korban, salah satunya Samsul Hadi, warga Desa Lemah Ayu blok Pelem kecamatan Kertasemaya Indramayu,

 

Bermula sekitar bulan Agustus saya (Samsul Hadi) di perkenalkan dengan saudara Supyan alias Ucup yang beralamat di depan Polsek Sliyeg desa Tambi lor kecamatan Sliyeg kabupaten Indramayu, dari temen saya saudara Wahyudin yang pada saat itu juga sedang melakukan proses Pekerja Migran Indonesia (PMI) dengan tujuan negara Korea Selatan.

 

Masih di bulan yang sama, tepatnya tanggal 20 Agustus 2024, saya (Samsul Hadi) menyerahkan uang titipan kepada saudara Supyan alias Ucup, sebesar Rp 25,000,000; (Dua puluh Lima Juta Rupiah), Untuk Uang Muka pembayaran Proses Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI), negara tujuan Korea Selatan. Dengan kesepakatan akan di berangkatkan dalam jangka waktu 2 bulan,” Cerita Samsul pada Rabu 22 Oktober 2025.

Baca Juga :  Kasat Reskrim Baru Polres Sampang Tancap Gas, Satu Tersangka Penganiayaan Pegawai SPBU Camplong Serahkan Diri

Masih menurut Samsul ,”Setelah jangka waktu yang telah di janjikan masih juga belum di proses apa lagi di berangkatkan,” Kata Samsul dengan nada sedih.

 

Samsul Hadi pun telah melaporkan saudara Supyan alias Ucup ke Polres Indramayu dengan bukti laporan LP/B/970/IX2025/SPKT/POLRES INDRAMAYU/POLDA JAWA BARAT. Pada tanggal 20 September 2025.

 

H Saprudin, SH, MTJ. CPM. dan Rekan, dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dharma Bakti, yang beralamat di Jalan Istikomah (belakang masjid Istikomah) kelurahan Lemah Mekar kecamatan Indramayu kabupaten Indramayu, saat di temui di kantornya menegaskan, pada awak media Bahwa ,” Mendesak polres Indramayu untuk memproses saudara Supyan alias Ucup, karena diduga telah merugikan hak hukum klien kami, apabila benar-benar tidak ada niat tulus baik maka diindikasikan telah melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dalam pasal 378 KUHP, “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun dengan rangkaian kebohongan menggerakkan orang lain untuk menyerahkan suatu benda kepadanya, atau supaya memberi hutang ataupun menghapus piutang di ancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun.” Tegasnya.

Baca Juga :  BOS Tak Cukup, Komite MAN Bangkalan Tarik Sumbangan Hingga Ratusan Ribu, Sukarela atau Pungli Berkedok?

 

Lanjut, dan pasal 372 KUHP ,” Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki suatu benda yang seluruhnya bukan karena kejahatan, diancam karena penggelapan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.” Tutupnya.

 

(Thoha)

Berita Terkait

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Berita Terbaru