NIAS (ANGKAT BERITA) — Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan dan Kemanusiaan (GMPKK) Kepulauan Nias menyambut baik mutasi Kapolres Nias AKBP Agung Suprapto Dwi Cahyono. Pergantian pimpinan di lingkungan Polres Nias dinilai dapat menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali penanganan sejumlah perkara hukum yang masih menjadi perhatian masyarakat.
Pentolan GMPKK Kepulauan Nias, Alvyman Hulu, S.Pd., CPI., C.IRD., CTL., mengatakan pergantian Kapolres seharusnya tidak berhenti pada rotasi jabatan. Menurut dia, pimpinan baru perlu menghadirkan langkah dan pendekatan baru dalam menangani perkara yang belum memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Salah satu perkara yang menjadi perhatian GMPKK adalah kasus meninggalnya Agnis Jance Zebua. Hingga kini, kata Alvyman, perkara tersebut masih menyisakan pertanyaan di tengah keluarga korban dan masyarakat.
“Pergantian pimpinan di Polres Nias harus membawa perubahan nyata dalam pelayanan dan penegakan hukum. Kasus Agnis Jance Zebua tidak boleh dilupakan dan tidak boleh dibiarkan menjadi misteri berkepanjangan. Keluarga korban dan masyarakat berhak mendapatkan kebenaran serta kepastian hukum,” ujar Alvyman.
Menurut Alvyman, perhatian masyarakat terhadap kasus tersebut cukup besar karena menyangkut rasa keadilan dan keamanan publik. Ia mengatakan proses penanganan perkara sebelumnya telah mencakup pemeriksaan sejumlah saksi serta pengumpulan dan pemeriksaan barang bukti.
Namun, masyarakat masih menunggu hasil penanganan perkara yang dapat menjelaskan peristiwa tersebut secara terang berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.
GMPKK Minta Kapolres Baru Beri Perhatian
Alvyman berharap Kapolres Nias yang baru menjadikan penyelesaian perkara-perkara yang belum tuntas sebagai salah satu prioritas. Ia menilai kejelasan penanganan kasus juga penting untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Siapa pun yang memimpin Polres Nias harus memiliki komitmen yang sama: mengungkap kebenaran, memberikan keadilan kepada korban, dan memastikan hukum berjalan tanpa pandang bulu,” katanya.
Ia menegaskan GMPKK Kepulauan Nias akan tetap mengawal kasus Agnis Jance Zebua. Pengawalan, kata dia, akan dilakukan secara damai, kritis, dan tetap berada dalam koridor hukum.
“Kami tidak ingin pergantian pejabat membuat kasus ini kembali dimulai dari nol atau bahkan terlupakan,” ujar Alvyman.
GMPKK berharap mutasi Kapolres Nias menjadi awal baru bagi penegakan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan. Menurut organisasi tersebut, penyelesaian kasus Agnis Jance Zebua harus terus dikawal hingga memperoleh kejelasan berdasarkan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Komentar