
SUMENEP (ANGKAT BERITA)– Lima Debitur Mandiri Utama Finance (MUF) cabang Pamekasan resmi dilaporkan ke Polres Sumenep pada Kamis (6/2/2025). Mereka diduga telah bertindak diluar perjanjian kredit. Selain tidak membayar angsuran, mereka diduga juga telah memindah tangankan unit kendaraan yang dikredit.
Kelima debitur tersebut melakukan kredit kendaraan roda empat yang berbeda. Diantaranya, Masruji warga Kelurahan Bangselok Kecamatan Kota diduga memindahtangankan 1 unit mobil Fortuner tahun 2023 dengan Nopol M 1258TU. Dengan kerugian sebesar kurang lebih Rp 579 juta.
Lalu, Aldi Septiawan warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota diduga memindah tabgankan 1 Unit mobil Innova Reborn Diesel tahun 2012 Nopol M 1520TD. Kemudian, Kuswandi warga Desa Kalimo’ok Kecamatan Kalianget 1 Unit Innova Reborn 2017, Nopol M 1520TD, dengan kerugian MUF mencapai Rp 488 juta.
Setelah itu Rasuli warga Desa Kasengan Kecamatan Manding, satu Unit Honda Jazz 2016, nopol L 1123ABA, kerugian MUF mencapai Rp 286 juta. Serta Rizal warga Desa Braji Kecamatan Gapura, satu Unit Xpander 2021 dengan Nopol N 1599WV, kerugian Rp 230 juta.
Kuasa Hukum MUF Pamekasan, A Effendi mengatakan, pihaknya sengaja membuat laporan tersebut karena debitur tidak memenuhi tanggungjawabnya. Bahkan juga diduga telah bertindak diluar perjanjian dengan kreditur. Tindakan yang dilakukannya ini untuk memberikan efek jera para debitur yang nakal.
“Dengan dilaporkannya nasabah yang memindah tangankan jaminan fidusia tanpa sepengetahuan kreditur pasati kita sikapi secara tegas. Agar tidak menjadi contoh buruk bagi debitur lain sehingga meminimalisir pelaku penggelapan unit kredit,” katanya.
Effendi menyampaikan, nanti pihak kepolisian bisa berkerja dengan maksimal untuk menangani kasus tersebut. Agar para debitur nakal tersebut dapat segera ditindak. Bahkan kedepan dirinya akan melaporkan semua debitur yang nakal. Sebab, masih banyak kasus serupa yang belum dilaporkan.
” kami berharap kepada semua debitur khususnya nasabah Mandiri Utama Finance. Bahkan debitur dari lesing manapun jangan coba-coba memindah tangankan unit jaminan fidusia karna yang pasti akan di tindak tegas melalui Laporan polisi,” tegasnya.







Komentar