Kasus Pemalsuan Ijazah Kades Arsan, Praktisi Hukum: Siapa Bertanggung Jawab Jika Kasasi Menang? 

- Redaksi

Jumat, 2 Mei 2025 - 13:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

SUMENEP|| ANGKAT BERITA -Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ARSAN, kini menjadi sorotan publik. Pria yang kini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu dituding hanya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, tanpa menyentuh pihak yang membuat dokumen tersebut.

Ahmad Supyadi, seorang praktisi hukum, menyoroti kecacatan proses penegakan hukum dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa penyidik dan penuntut hanya menjerat Arsan sebagai pengguna, tanpa mengungkap siapa pembuat ijazah palsu itu.

Baca Juga :  Diduga Langgar Netralitas, Oknum Bhabinkamtibmas Larang Wartawan Liput Hasil Pilkada di Tanjung Jabung Barat

“Logikanya terbalik. Seharusnya pembuat (pemalsu) yang ditangkap dulu, baru pengguna. Ini justru penadahnya yang ditersangkakan duluan, sementara pelakunya tidak jelas. Ini lucu,” tegas Supyadi.

Ia juga menilai bahwa penetapan dakwaan yang hanya merujuk pada pasal 263 ayat 2 tanpa menyentuh ayat 1 membuat dakwaan menjadi obscuur libel—tidak jelas dan kabur.

“Ketika dakwaan kabur, maka hukum formilnya cacat. Dan saat hukum formil cacat, majelis hakim seharusnya tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara. Tapi nyatanya, dari penyidikan hingga putusan, semua mengamini,” katanya.

Baca Juga :  Kades Kangayan Resmi Ditahan, Isu Keterlibatan Anggota Dewan Menguat 

Supyadi juga menyoroti soal tanggung jawab institusi hukum jika kelak kasasi dimenangkan oleh terdakwa.

Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan terdakwanya memenangkan kasasi. Namun, pelajaran dari kasus itu tidak dijadikan acuan, sehingga kesalahan yang sama kembali terulang.

“Siapa yang bertanggung jawab jika nanti kasasi menang? Polisi? Jaksa? Hakim? Tidak ada yang bertanggung jawab. Semuanya cuci tangan,” pungkasnya.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru