
SUMENEP|| ANGKAT BERITA -Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang menjerat Kepala Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, ARSAN, kini menjadi sorotan publik. Pria yang kini berstatus tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep itu dituding hanya dijerat dengan pasal 263 ayat 2 KUHP tentang penggunaan dokumen palsu, tanpa menyentuh pihak yang membuat dokumen tersebut.
Ahmad Supyadi, seorang praktisi hukum, menyoroti kecacatan proses penegakan hukum dalam kasus ini. Ia mempertanyakan mengapa penyidik dan penuntut hanya menjerat Arsan sebagai pengguna, tanpa mengungkap siapa pembuat ijazah palsu itu.
“Logikanya terbalik. Seharusnya pembuat (pemalsu) yang ditangkap dulu, baru pengguna. Ini justru penadahnya yang ditersangkakan duluan, sementara pelakunya tidak jelas. Ini lucu,” tegas Supyadi.
Ia juga menilai bahwa penetapan dakwaan yang hanya merujuk pada pasal 263 ayat 2 tanpa menyentuh ayat 1 membuat dakwaan menjadi obscuur libel—tidak jelas dan kabur.
“Ketika dakwaan kabur, maka hukum formilnya cacat. Dan saat hukum formil cacat, majelis hakim seharusnya tidak perlu mempertimbangkan pokok perkara. Tapi nyatanya, dari penyidikan hingga putusan, semua mengamini,” katanya.
Supyadi juga menyoroti soal tanggung jawab institusi hukum jika kelak kasasi dimenangkan oleh terdakwa.
Ia menambahkan bahwa kasus serupa pernah terjadi sebelumnya dan terdakwanya memenangkan kasasi. Namun, pelajaran dari kasus itu tidak dijadikan acuan, sehingga kesalahan yang sama kembali terulang.
“Siapa yang bertanggung jawab jika nanti kasasi menang? Polisi? Jaksa? Hakim? Tidak ada yang bertanggung jawab. Semuanya cuci tangan,” pungkasnya.







Komentar