
Sumenep||ANGKAT BERITA – Polemik kenaikan harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat. UD Mekar Jaya, salah satu kios penyalur pupuk, membantah adanya pelanggaran.
Hal itu disampaikan Nawari, Ketua Kios UD Mekar Jaya, menegaskan tidak akan gentar terhadap pemberitaan ini.
“Berita ini sudah usang, kejadiannya tahun 2024. Kenaikan harga sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara kios, Gapoktan, Koramil, dan Korluh. Berita acaranya masih saya pegang,” tegas Nawari melalui pesan suara WhatsApp kepada media.
Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Konfirmasi kepada Danramil 0827/09 Pragaan, Pelda Abdul Salam, membenarkan bahwa dirinya hadir saat kesepakatan kenaikan harga pupuk tersebut dibuat.
“Iya mas, kami memang hadir waktu itu. Ada beberapa Gapoktan juga, dan mereka menyetujui kenaikan harga. Berita acaranya masih ada,” ujar Abdul Salam saat dikonfirmasi via telepon.
Saat ditanya lebih jauh, Abdul Salam mengaku bahwa kenaikan harga tersebut murni inisiatif kios dan Gapoktan, tanpa dasar surat edaran resmi dari kementerian, dinas pertanian, maupun distributor.
“Kalau tidak ada surat edaran dari kementerian, ya tetap salah mas,” tegasnya.
Penelusuran berlanjut kepada Nur Hasan, selaku BPP (Badan Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Pragaan. Ia mengakui mengetahui adanya kesepakatan itu, namun menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui kenaikan harga.
“Setelah menerima berita acara, saya lakukan verifikasi dan validasi. Hasilnya, tidak semua kelompok tani menyetujui kenaikan harga. Bahkan banyak yang tetap menerima pupuk sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),” ungkap Nur Hasan.
Lebih lanjut, Nur Hasan memastikan bahwa kenaikan harga tanpa dasar surat edaran resmi tetap merupakan pelanggaran.
“Kalau ada temuan seperti itu, saya nyatakan salah. Besok saya akan turun langsung bersama pihak Polsek dan distributor untuk menindaklanjuti,” tegasnya.







Komentar