UD Mekar Jaya Berdalih Pegang Berita Acara, Namun Kenaikan Harga Pupuk Tetap Dinilai Ilegal 

- Redaksi

Minggu, 27 April 2025 - 18:40 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep||ANGKAT BERITA – Polemik kenaikan harga pupuk bersubsidi di Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, kembali mencuat. UD Mekar Jaya, salah satu kios penyalur pupuk, membantah adanya pelanggaran.

Hal itu disampaikan Nawari, Ketua Kios UD Mekar Jaya, menegaskan tidak akan gentar terhadap pemberitaan ini.

“Berita ini sudah usang, kejadiannya tahun 2024. Kenaikan harga sudah berdasarkan kesepakatan bersama antara kios, Gapoktan, Koramil, dan Korluh. Berita acaranya masih saya pegang,” tegas Nawari melalui pesan suara WhatsApp kepada media.

Namun demikian, fakta di lapangan menunjukkan kejanggalan. Konfirmasi kepada Danramil 0827/09 Pragaan, Pelda Abdul Salam, membenarkan bahwa dirinya hadir saat kesepakatan kenaikan harga pupuk tersebut dibuat.

Baca Juga :  Diduga Samsat Sumenep 'Mark Up' Pajak Kendaraan Bermotor.

“Iya mas, kami memang hadir waktu itu. Ada beberapa Gapoktan juga, dan mereka menyetujui kenaikan harga. Berita acaranya masih ada,” ujar Abdul Salam saat dikonfirmasi via telepon.

Saat ditanya lebih jauh, Abdul Salam mengaku bahwa kenaikan harga tersebut murni inisiatif kios dan Gapoktan, tanpa dasar surat edaran resmi dari kementerian, dinas pertanian, maupun distributor.

“Kalau tidak ada surat edaran dari kementerian, ya tetap salah mas,” tegasnya.

Penelusuran berlanjut kepada Nur Hasan, selaku BPP (Badan Penyuluhan Pertanian) Kecamatan Pragaan. Ia mengakui mengetahui adanya kesepakatan itu, namun menegaskan dirinya tidak pernah menyetujui kenaikan harga.

Baca Juga :  Kendalikan Inflasi Ramadan, Pemkab Muratara dan Perum Bulog Gelar Operasi Pasar Murah di 7 Kecamatan

“Setelah menerima berita acara, saya lakukan verifikasi dan validasi. Hasilnya, tidak semua kelompok tani menyetujui kenaikan harga. Bahkan banyak yang tetap menerima pupuk sesuai HET (Harga Eceran Tertinggi),” ungkap Nur Hasan.

Lebih lanjut, Nur Hasan memastikan bahwa kenaikan harga tanpa dasar surat edaran resmi tetap merupakan pelanggaran.

“Kalau ada temuan seperti itu, saya nyatakan salah. Besok saya akan turun langsung bersama pihak Polsek dan distributor untuk menindaklanjuti,” tegasnya.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru