Proyek BHC Diduga Lalai dalam Pelestarian Lingkungan, Komisi III DPRD Sumenep Soroti Serius Dampaknya 

- Redaksi

Kamis, 1 Mei 2025 - 09:59 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek BHC Diduga Lalai dalam Pelestarian Lingkungan, Komisi III DPRD Sumenep Soroti Serius Dampaknya 

Sumenep|| ANGKAT BERITA – Proyek pembangunan pengendali banjir yang terletak di belakang Rumah Sakit Swasta Baghraf Health Center (BHC) milik PT Baghraf Medical Utama, Desa Babbalan, Kecamatan Batuan, Kabupaten Sumenep, diduga kuat lalai dalam pelestarian lingkungan. Kelalaian tersebut berdampak pada kerusakan lingkungan sekitar dan menimbulkan keresahan warga.

Proyek bernilai jumbo ini dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan total anggaran mencapai Rp26,8 miliar. Rinciannya, Rp6,8 miliar pada tahun 2023 dan Rp19 miliar lebih pada tahun 2024. Proyek ini dilaksanakan oleh dua rekanan, yakni CV Cendana Indah dan PT Diantosa Jaya Mandiri berdasarkan kontrak tertanggal 19 Maret 2024.

Baca Juga :  Diseret Kasus Korupsi Dana BLT 2021, Nunung Alia Prastika Akhirnya Dijebloskan ke Penjara

Berdasarkan penelusuran tim media, pengerjaan proyek tidak menunjukkan perhatian memadai terhadap dampak lingkungan. Warga sekitar lokasi proyek mulai merasakan gangguan signifikan. Keluhan masyarakat pun ramai diperbincangkan di media sosial.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPRD Sumenep, Ahmadi Yazid, menyatakan keprihatinan mendalam. “Kami menerima informasi keluhan masyarakat terkait proyek pengendali banjir di belakang RS BHC. Jika benar terjadi kerusakan dan membahayakan warga, ini harus ditindaklanjuti secara serius,” ujar mantan jurnalis Radar Madura itu pada Selasa (30/4/2025).

Ia membenarkan bahwa proyek tersebut bersumber dari APBN 2023–2024. Namun, ia menyoroti perlunya dinas terkait memiliki data dan kontrol penuh terhadap pelaksanaan proyek. “Kami perlu cek sejauh mana Dinas PUTR memiliki akses dan pengawasan terhadap proyek ini,” tambahnya.

Baca Juga :  RSMZ Sampang Perluas Akses Layanan Jantung, Termasuk di Hari Minggu

Ahmadi juga mendorong masyarakat dan pihak yang dirugikan untuk membuat laporan resmi kepada Komisi III DPRD. “Agar kami bisa segera menindaklanjuti dan mencari solusi. Jika proyek masih dalam masa pemeliharaan, maka kontraktor harus bertanggung jawab penuh,” tegasnya.

Kelalaian dalam pelestarian proyek pembangunan dengan dana negara menjadi tamparan keras bagi tata kelola infrastruktur di Sumenep. Jika dibiarkan, bukan hanya lingkungan yang rusak, tetapi juga kepercayaan publik terhadap proyek pemerintah.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru