
Sumenep, (ANGKAT BERITA) – Dua pengawas pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kepulauan Sapeken, masing-masing Saiful Bahri dan Hairil Anam, kini menjadi sorotan publik. Bukan hanya karena dugaan ketidakhadiran mereka selama berbulan-bulan dalam menjalankan tugas pendampingan di sedikitnya 16 SMP, terdiri dari 3 sekolah negeri dan 13 sekolah swasta, tetapi juga karena tindakan memblokir komunikasi WhatsApp terhadap pihak yang mencoba meminta klarifikasi.
Menurut temuan di lapangan, kedua pengawas tersebut tidak melaksanakan tugas kedinasan sejak Maret 2024 hingga Oktober 2025, sebuah rentang waktu yang sangat panjang dan bertentangan dengan prinsip disiplin ASN sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Ketidakhadiran tanpa alasan sah dalam durasi lama tersebut berpotensi termasuk dalam kategori Pelanggaran Disiplin Berat.
Aktivis sosial dan pemerhati pendidikan, Rasyid Nadyin, mengaku kecewa dan mempertanyakan sikap kedua ASN tersebut. “Saya sudah mencoba berkomunikasi baik-baik untuk meminta klarifikasi, tapi justru mereka memblokir WhatsApp saya, seolah menghindar dari tanggung jawab,” ujarnya kepada media pada 18 Oktober 2025.
Menurut Rasyid, tindakan blokir itu memperlihatkan sikap tidak profesional dan bahkan bisa diartikan sebagai upaya menghalangi fungsi kontrol sosial. “Bagaimana mungkin seorang pengawas pendidikan menutup diri dari publik? Apalagi ketika dipertanyakan soal ketidakhadiran mereka yang sudah berbulan-bulan bahkan ada yang lebih dari satu tahun,” tegasnya.
Ia juga menyinggung aspek kerugian keuangan negara, karena kedua ASN tersebut tetap menerima gaji tanpa menjalankan tugasnya. “Berapa besar uang negara yang mereka nikmati tanpa bekerja? Kalau benar begitu, di mana moralitas sebagai seorang pendidik? Ini bukan hanya soal kedisiplinan, tapi soal etika dan integritas,” imbuhnya dengan nada kecewa.
Menanggapi persoalan ini, Ketua Komisi IV DPRD Sumenep, Molyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut. Saat dikonfirmasi melalui pesan pribadi, Molyadi menjawab singkat namun tegas: “Akan saya tindak lanjuti.”
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa dugaan pelanggaran disiplin ASN oleh kedua pengawas tersebut akan masuk ke tahap verifikasi formal di tingkat DPRD maupun lembaga pengawas kepegawaian.
Publik menilai bahwa tindakan pemblokiran terhadap pihak yang menjalankan fungsi kontrol sosial mencederai prinsip keterbukaan publik dan akuntabilitas ASN.
Kasus ini perlu segera ditindaklanjuti agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan pendidikan tidak terus tergerus, dan hak-hak belajar siswa di Kepulauan Sapeken dapat kembali terjamin.
(RAM)







Komentar