Kades Kangayan Resmi Ditahan, Isu Keterlibatan Anggota Dewan Menguat 

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 19:10 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep||ANGKAT BERITA – Setelah lima tahun bergulir, kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang menyeret Kepala Desa Kangayan, Arsan, akhirnya mencapai babak baru. Pada Selasa, 30 April 2025, Arsan resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep.

Penahanan dilakukan setelah Kejari Sumenep menerima pelimpahan tahap II dari Kepolisian Resor (Polres) Sumenep. Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Kejari Sumenep, Moch. Indra Subrata.

“Kami telah menerima pelimpahan tersangka dari Polres Sumenep terkait kasus pemalsuan ijazah,” ungkap Indra.

Kasus ini berawal saat Arsan mencalonkan diri sebagai kepala desa menggunakan ijazah yang diduga palsu. Dalam dokumen yang diajukan, Arsan tercatat sebagai lulusan MTs Nurul Islam Sepangkur Besar tahun pelajaran 2005/2006 dengan ijazah yang ditandatangani Kepala Sekolah Abdul Siam.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Sumenep Siap Sikat Pelaku Dugaan Korupsi Dana Desa

Namun, hasil penyelidikan panjang yang melibatkan data dari Provinsi Jawa Timur menunjukkan bahwa ijazah bernomor induk 0480 tersebut sebenarnya milik Moh. Yani, berdasarkan hasil evaluasi Ujian Nasional Madrasah Tsanawiyah pada tahun yang sama.

Indra menjelaskan bahwa Arsan dijerat dengan Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca Juga :  Kios UD Mekar Jaya Ditegur Soal Harga Pupuk, Ternyata Hanya Miskomunikasi 

Menariknya, kasus ini tak berhenti pada Arsan semata. Beredar kabar luas bahwa ada dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep dalam proses pemalsuan tersebut. Hal ini memperkuat spekulasi publik bahwa ada aktor lain yang berperan di balik kasus ini.

“Penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” tambah Indra.

Penahanan Arsan memicu berbagai pertanyaan dan spekulasi publik, terutama terkait siapa saja pihak yang turut bermain dalam dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut.(Az/uf)

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Berita Terbaru