
Sumenep, angkatberita.id -Lembaga Swadaya Masyarakat Jatim Corruption Watch (JCW) Jawa Timur, melalui Abdurrahman dan Buryanto, resmi melaporkan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait bisnis rokok ilegal di Kabupaten Sumenep. Laporan ini telah masuk ke Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim pada 6 Agustus 2025 dengan Nomor Laporan 2023/DPP.RHM.JCW.JATIM/LP/VIII/2025.
Berdasarkan investigasi mendalam di lapangan melalui telaah, cross check, dan penelusuran sistematis, JCW menemukan fakta bahwa bisnis rokok ilegal di Sumenep tidak berdiri sendiri, di baliknya ada Ketua Paguyuban PR Lakol Sumenep, Shofyan Wahyudi, dan penasihat paguyuban, H. Mukmin, yang diduga menjadi “tameng” atau pelindung seluruh jaringan.
Modus yang diduga dijalankan: setiap bulan para pengusaha rokok ilegal menyetor sekitar Rp3 juta kepada pihak paguyuban, uang itu diduga menjadi jaminan agar seluruh aktivitas produksi rokok tanpa izin dan jual-beli pita cukai ilegal tetap aman dari jerat hukum.
Nama-nama yang disebut terlibat oleh JCW:
- Shofyan Wahyudi – Ketua Paguyuban PR Lakol Sumenep
- Hayat – Pemilik PR Mulya Indah, Kecamatan Batu Putih
- H. Ghufron – Pemilik PR Harapan Bunda, Desa Lenteng Timur, Dusun Sarperreng, Kecamatan Lenteng
- H. Mukmin – Penasihat Paguyuban sekaligus pemilik beberapa merek rokok ilegal
Ironisnya, meskipun Bea Cukai Madura sudah menyita ratusan ribu batang rokok ilegal di Sumenep, para pemiliknya tidak tersentuh hukum. Justru yang dikorbankan adalah pedagang kelontong kecil.
Lebih jauh, JCW menegaskan bahwa perdagangan pita cukai ilegal di Sumenep diduga kuat dikuasai oleh:
- Hayat – PR Mulya Indah, Batu Putih
- H. Ghufron – PR Harapan Bunda, Lenteng
- H. Mukmin – Pemilik merek rokok ilegal RICO, DUBAI, REBEL, LBAIK, Fantastic Bold, Fantastic Mild, dan MILDE
“Kasus ini harus diusut tuntas, tdak boleh lagi ada alasan, kami minta Polda Jatim segera memanggil dan memeriksa semua pihak yang terlibat, tanpa pandang bulu,” tegas Abdurrahman.
JCW memperingatkan, maraknya peredaran rokok ilegal bukan sekedar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan yang merampas miliaran rupiah potensi penerimaan negara. Jika dibiarkan, dampaknya bukan hanya merugikan keuangan negara, tapi juga merusak sendi-sendi perekonomian.







Komentar