
SAMPANG||ANGKAT BERITA – Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) divonis 1 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti menelantarkan istri dan anaknya demi wanita idaman lain (WIL).
Adalah Makki Bin Hariri, eks Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, yang harus mendekam di balik jeruji besi. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Kamis (24/4) dalam sidang putusan yang berlangsung terbuka untuk umum.
Tak hanya menelantarkan, tindakan Makki disebut berujung tragis. Sang istri yang masih sah secara hukum jatuh sakit dan meninggal dunia akibat tekanan dan penderitaan akibat penelantaran tersebut.
“Sebagai Kepala Sekolah, seharusnya menjadi panutan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya melukai nilai-nilai moral dan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.
Majelis menyatakan bahwa Makki secara sadar lebih memilih menjalin hubungan terlarang ketimbang menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat, baik dari sisi hukum maupun sosial.
Pihak keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan haru. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sampang, terutama para pendidik dan wali murid yang merasa kecewa atas perilaku sang mantan kepala sekolah.
Tak terima atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menyatakan akan mengajukan banding. “Putusan ini kami anggap tidak mencerminkan fakta-fakta yang kami ajukan dalam pembelaan. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegasnya.
Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari. Menurutnya, vonis belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang mereka ajukan, sehingga pihaknya juga akan mengajukan banding.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan moral di kalangan pendidik, sekaligus jadi peringatan keras bahwa integritas pribadi tak kalah penting dari kecakapan profesional.







Komentar