Eks Kepsek Divonis 1 Tahun 8 Bulan Gara-gara WIL dan Telantarkan Istri hingga Meninggal

- Redaksi

Rabu, 30 April 2025 - 07:05 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Eks Kepsek Divonis 1 Tahun 8 Bulan Gara-gara WIL dan Telantarkan Istri hingga Meninggal

SAMPANG||ANGKAT BERITA – Dunia pendidikan di Kabupaten Sampang kembali diguncang kabar tak sedap. Seorang mantan Kepala Sekolah Dasar (SD) divonis 1 tahun 8 bulan penjara setelah terbukti menelantarkan istri dan anaknya demi wanita idaman lain (WIL).

Adalah Makki Bin Hariri, eks Kepala Sekolah SDN Jungkarang 4, Kecamatan Jrengik, yang harus mendekam di balik jeruji besi. Vonis dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang pada Kamis (24/4) dalam sidang putusan yang berlangsung terbuka untuk umum.

Tak hanya menelantarkan, tindakan Makki disebut berujung tragis. Sang istri yang masih sah secara hukum jatuh sakit dan meninggal dunia akibat tekanan dan penderitaan akibat penelantaran tersebut.

Baca Juga :  Pelayanan Buruk di Puskesmas Camplong Jadi Sorotan: Warganet Desak Perbaikan SDM

“Sebagai Kepala Sekolah, seharusnya menjadi panutan. Tapi yang terjadi justru sebaliknya. Tindakannya melukai nilai-nilai moral dan hukum,” ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan.

Majelis menyatakan bahwa Makki secara sadar lebih memilih menjalin hubungan terlarang ketimbang menjalankan tanggung jawabnya sebagai suami dan ayah. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran berat, baik dari sisi hukum maupun sosial.

Pihak keluarga korban yang hadir di persidangan tak kuasa menahan haru. Kasus ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sampang, terutama para pendidik dan wali murid yang merasa kecewa atas perilaku sang mantan kepala sekolah.

Baca Juga :  *Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*

Tak terima atas putusan ini, kuasa hukum terdakwa, Sutrisno, menyatakan akan mengajukan banding. “Putusan ini kami anggap tidak mencerminkan fakta-fakta yang kami ajukan dalam pembelaan. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan,” tegasnya.

Sikap serupa juga diambil Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sampang, Indah Asry Pinatasari. Menurutnya, vonis belum sepenuhnya mencerminkan tuntutan yang mereka ajukan, sehingga pihaknya juga akan mengajukan banding.

Kasus ini menambah daftar panjang persoalan moral di kalangan pendidik, sekaligus jadi peringatan keras bahwa integritas pribadi tak kalah penting dari kecakapan profesional.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Berita Terbaru