SUMENEP||angkatberita – Cekcok persoalan istri berujung aksi penganiayaan bersenjata tajam di Kecamatan Arjasa, Kepulauan Kangean. Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep bergerak cepat dan berhasil membekuk pelakunya, Selasa (1/9/2026).
Pelaku diketahui berinisial AF (20), warga Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep. Ia diamankan atas dugaan tindak pidana penganiayaan disertai membawa senjata tajam jenis celurit.
Kapolresta Sumenep Kombes Pol. Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan seorang tersangka kasus penganiayaan dengan sajam. Saat ini proses penyidikan masih berjalan,” ujar AKP Maliyanto Effendi.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB, di sebelah barat rumah warga Dusun Montor Pelle, Desa Gelaman, Kecamatan Arjasa. Kasus ini terungkap setelah adanya laporan polisi yang diterima SPKT Unit Reskrim Polsek Kangean pada 15 Mei 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat korban yang berada di depan rumah mengetahui tersangka hendak menjemput istrinya. Korban kemudian berupaya mencegah istrinya untuk ikut bersama tersangka hingga terjadi cekcok mulut.
Perselisihan itu memanas. Tersangka AF diduga memeluk dan membanting tubuh korban hingga terjatuh ke tanah. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada siku tangan sebelah kiri.
Tak berhenti di situ, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis celurit dengan panjang sekitar 30 sentimeter dari balik bajunya dan mengayunkannya ke arah korban. Beruntung, korban berhasil merebut celurit tersebut, sementara tersangka langsung melarikan diri dari lokasi.
Petugas yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan intensif. Tak lama kemudian, tersangka berhasil diamankan setelah dititipkan oleh orang tuanya sendiri ke Mapolsek Kangean.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bilah celurit sepanjang 30 cm, hasil Visum et Repertum, dan pakaian milik korban.
Atas perbuatannya, tersangka AF kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka, pemberkasan, dan koordinasi dengan pihak kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kapolsek Kangean.
Polsek Kangean menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan penegakan hukum guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polresta Sumenep, pungkasnya.

Komentar