SAMPANG (ANGKAT BERITA) Satreskrim Polres Sampang mengamankan seorang anak berinisial IH terkait dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap TH, yang juga masih berstatus anak.
Perkara tersebut menjadi perhatian karena berdasarkan keterangan kepolisian, dugaan perbuatan itu terjadi dalam kurun 2025 hingga 2026 di wilayah Kelurahan Rongtengah, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, S.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Menurut keterangan kepolisian, korban TH diketahui memiliki hubungan pacaran dengan IH, namun, hubungan tersebut diduga disertai pemaksaan dan ancaman kekerasan untuk melakukan persetubuhan.
“Pelaku menarik tangan korban masuk ke dalam kamar rumah pelaku, korban menolak melakukan persetubuhan, kemudian pelaku mengancam akan melakukan kekerasan terhadap korban,” kata AKP Eko Puji Waluyo, menyampaikan keterangan resmi kepolisian.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi akhirnya mengamankan IH pada Senin (24/8/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kanit PPA Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan mengatakan, penanganan perkara dilakukan dengan tetap memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak karena pihak yang berhadapan dengan hukum masih berstatus anak.
“Perkara ini tetap kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, karena korban maupun anak yang berhadapan dengan hukum masih di bawah umur, penanganannya tentu mengacu pada mekanisme perlindungan anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak,” ujar IPDA Poundra Kinan.
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu potong baju milik korban.
AKP Eko menegaskan, IH selanjutnya dibawa ke Polres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan dugaan perbuatannya.
Polisi menjerat perkara tersebut dengan ketentuan pidana terkait persetubuhan dan pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak, ketentuan dalam KUHP, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dengan ancaman pidana sebagaimana disampaikan kepolisian mencapai 12 tahun penjara.
Karena perkara melibatkan anak sebagai korban sekaligus anak yang berhadapan dengan hukum, identitas keduanya tidak dipublikasikan guna melindungi hak dan masa depan anak selama proses hukum berlangsung.

Komentar