ACEH TIMUR, ANGKAT BERITA – Kapolres Aceh Timur AKBP Irwan Kurniadi mengingatkan masyarakat agar tidak membakar hutan dan lahan. Polisi menyatakan akan menindak tegas pelaku pembakaran ilegal yang terjadi di wilayah hukum Aceh Timur.
“Stop membakar hutan dan lahan. Kami tidak akan segan mengambil tindakan hukum yang tegas bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pembakaran secara liar,” kata Irwan dalam keterangannya.
Irwan mengatakan pembakaran hutan dan lahan bukan hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan kabut asap dan mengganggu aktivitas masyarakat. Karena itu, dia meminta warga tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.
Menurut dia, penindakan terhadap pelaku karhutla mengacu pada sejumlah peraturan perundang-undangan. Aturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, dan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.
Polisi juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Irwan menyebut pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dikenai pidana hingga 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar, sesuai ketentuan hukum yang diterapkan terhadap pelanggaran tersebut.
Selain penindakan, Polres Aceh Timur mengajak masyarakat ikut mencegah kebakaran hutan dan lahan. Warga yang melihat aktivitas pembakaran atau menemukan titik api diminta segera melapor kepada polisi terdekat.
Laporan juga dapat disampaikan melalui layanan kepolisian 110.
“ Mari bersama-sama kita cegah karhutla. Jaga alam hari ini demi menyelamatkan masa depan generasi kita,” kata Irwan.

Komentar