Breaking News

Berakhir! Pria Asal Arjasa yang Diduga Perkosa Gadis 19 Tahun Kini Mendekam di Polsek Kangean

Yusuf Clasico - Penulis
2 menit baca20 tayangan
Barang bukti berupa pakaian milik korban yang diamankan Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual di wilayah Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep.

SUMENEP||angkatberita – Aksi terduga pelaku kekerasan seksual di Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, akhirnya berakhir. Unit Reskrim Polsek Kangean, Polresta Sumenep bergerak cepat mengungkap dugaan tindak pidana perkosaan dan pencabulan tersebut. Terduga pelaku berinisial AM (28), warga Kecamatan Arjasa, berhasil diamankan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, Selasa (1/9/2026).

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H. melalui Kapolsek Kangean AKP Maliyanto Effendi, S.H., M.H. membenarkan pengungkapan tersebut.

Kasus ini terungkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/38/VIII/2026/SPKT.UNIT RESKRIM/POLSEK KANGEAN/POLRESTA SUMENEP/POLDA JATIM, tanggal 30 Agustus 2026.

Peristiwa bermula pada Sabtu, 29 Agustus 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Arjasa. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku masuk ke dalam kamar korban R (19) dengan dalih hendak meminjam dan mengembalikan colokan listrik.

Di dalam kamar tersebut, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan hingga terjadi dugaan tindak pidana perkosaan.

Korban yang mengalami trauma kemudian menceritakan kejadian tersebut kepada keluarga dan didampingi melapor ke Polsek Kangean.

Menindaklanjuti laporan, Tim Reskrim Polsek Kangean langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan intensif. Hasilnya, pada Minggu, 30 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolsek Kangean bersama anggota berhasil mengamankan terduga pelaku di kediamannya tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian dan dokumen pendukung lainnya, serta hasil Visum et Repertum sebagai bukti medis.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 473 Ayat (1) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 6 huruf a dan b UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

“Saat ini proses penyidikan masih terus berjalan. Kami akan melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi-saksi, mengamankan barang bukti, serta berkoordinasi dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Sumenep untuk memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan sesuai ketentuan hukum,” tegas AKP Maliyanto Effendi.

Polresta Sumenep menegaskan komitmennya dalam penanganan kasus kekerasan seksual dengan tetap mengedepankan perlindungan dan pendampingan terhadap korban, menjaga kerahasiaan identitas korban, serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, terangnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer