Breaking News

Koreksi Pemberitaan Dugaan “Tangkap Lepas” dalam Penanganan Perkara Narkotika di Sidoarjo

BBG - Redaksi
2 menit baca10 tayanganSidoarjo Jawa Timur

SIDOARJO (ANGKAT BERITA) Redaksi angkatberita.id menerbitkan koreksi atas pemberitaan mengenai dugaan “tangkap lepas” dalam penanganan perkara narkotika di Sidoarjo yang dipublikasikan pada 26 Agustus 2026.

Pemberitaan tersebut sebelumnya berjudul “Wartawan Mengaku Nomor Diblokir Kasat Resnarkoba Sidoarjo Usai Minta Klarifikasi Dugaan ‘Tangkap Lepas’.”

Koreksi ini diterbitkan setelah redaksi melakukan evaluasi terhadap sejumlah informasi dalam pemberitaan tersebut, khususnya mengenai seseorang berinisial A yang disebut sempat diamankan dalam penggerebekan di Warkop Bang Dargo, Sepande, Kecamatan Candi, serta informasi mengenai dugaan penyerahan uang sebesar Rp25 juta.

Redaksi menegaskan bahwa informasi tersebut bersumber dari keterangan narasumber, namun, hingga koreksi ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh keterangan dari seluruh pihak terkait yang dapat memastikan rangkaian peristiwa tersebut secara utuh.

Sebelum berita diterbitkan, redaksi telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasat Resnarkoba Polresta Sidoarjo, Kompol Dwi Gastimur Wanto, S.I.K., M.A. Namun, redaksi belum memperoleh penjelasan yang dapat mengonfirmasi maupun membantah secara menyeluruh informasi yang disampaikan oleh narasumber.

Oleh karena itu, dugaan “tangkap lepas”, status A, alasan yang bersangkutan disebut dilepaskan, serta dugaan penyerahan uang sebesar Rp25 juta harus ditempatkan sebagai informasi yang belum terverifikasi secara menyeluruh, bukan sebagai fakta yang telah terbukti.

Koreksi ini juga tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa dugaan tersebut benar maupun tidak benar, penentuan mengenai ada atau tidaknya pelanggaran maupun tindak pidana harus didasarkan pada fakta dan proses hukum yang dilakukan oleh lembaga berwenang.

Redaksi menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan tidak bermaksud menghakimi individu maupun institusi tertentu melalui pemberitaan.

Atas bagian pemberitaan yang belum didukung verifikasi secara memadai, Redaksi AngkatBerita.id menyampaikan koreksi ini sebagai bentuk tanggung jawab jurnalistik.

Redaksi juga membuka ruang yang proporsional bagi Polresta Sidoarjo maupun pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi dan menggunakan hak jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Koreksi ini sekaligus menjadi bahan evaluasi internal bagi AngkatBerita.id untuk memperkuat penerapan prinsip akurasi, keberimbangan, verifikasi, dan kehati-hatian dalam pemberitaan perkara hukum. (Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Kabar Nasional

Artikel Populer