Pekanbaru, angkatberita.id – Dugaan praktik kriminalisasi kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang tahanan Polres Pelalawan, Iwan Sarjono Siahaan SH, dikabarkan mengalami penyiksaan, pemukulan, hingga penganiayaan berulang kali oleh sejumlah oknum polisi di Mapolres setempat. (24/09)
Informasi itu disampaikan langsung oleh istrinya, setelah melihat kondisi Iwan yang babak belur saat menjenguk. Menurut keterangan, penyiksaan terjadi karena Iwan menolak menandatangani dokumen tahap II (P21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.
Penolakan itu dinilai masuk akal, karena Iwan bersikeras seluruh administrasi perkara harus diketahui dan disetujui lebih dulu oleh kuasa hukumnya, Juliana Pardosi SH MH, yang saat itu masih berada di luar kota.
Menanggapi dugaan penganiayaan, Juliana Pardosi menyebut tindakan aparat sangat keterlaluan. Ia menilai perilaku penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sudah lama bermasalah, khususnya terkait penanganan perkara keluarga besar Manaek Siahaan.
“Perkara yang diusut sesuai LP nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 15 Juni 2022, hingga SP.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim, 14 Mei 2025, sarat tanda tanya. Sudah lebih 3 tahun berjalan, tapi dipaksakan seperti ini. Apa yang dicuri? Siapa pemilik sah lahan itu? Sudahkah dicek legalitasnya? Polisi itu penegak hukum, bukan preman berseragam!” tegas Juliana.
Sorotan juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepentingan keluarga besar dan menyisakan banyak kejanggalan.
“Kami menduga kuat penyidik sudah menyalahgunakan kewenangan, bahkan menjadi bagian dari persyubhatan jahat yang diatur oleh pemesan perkara. Kasus sudah 3 tahun lalu, sudah ada akta perdamaian, tapi masih dipaksakan naik jadi pidana. Padahal ini ranah perdata,” ujarnya.
Larshen meminta Mabes Polri maupun Polda Riau segera melakukan supervisi dan gelar perkara khusus. Ia mengingatkan, jangan ada lagi istilah ABS (Asal Bapak Senang) dalam penanganan kasus.
“Hukum itu soal pembuktian, bukan dipermainkan sesuka hati. Tunjukkan legalitas kepemilikan kebun itu! Jangan kriminalisasi hukum,” katanya menegaskan.
Lebih jauh, KNPI Riau bersama jaringan relawan berencana melaporkan kasus ini hingga ke Mabes Polri dan institusi eksternal. Jika perlu, mereka siap menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan Kapolres Pelalawan, Kasat Reskrim, serta jajaran yang diduga melanggar prosedur.
“Kami kecewa berat. Polisi seharusnya jadi pelindung rakyat, bukan menindas. Kalau benar ada uang suap Rp500 juta dari pelapor, itu makin memperkuat dugaan permainan kotor. Aparat seperti ini tidak pantas berseragam dan digaji negara,” tegas Larshen Yunus, yang juga Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN),






Komentar