Diduga Jadi Korban Kriminalisasi, Tahanan Polres Pelalawan Alami Penyiksaan

- Redaksi

Kamis, 25 September 2025 - 05:39 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, angkatberita.id – Dugaan praktik kriminalisasi kembali mencoreng institusi penegak hukum. Seorang tahanan Polres Pelalawan, Iwan Sarjono Siahaan SH, dikabarkan mengalami penyiksaan, pemukulan, hingga penganiayaan berulang kali oleh sejumlah oknum polisi di Mapolres setempat. (24/09)

Informasi itu disampaikan langsung oleh istrinya, setelah melihat kondisi Iwan yang babak belur saat menjenguk. Menurut keterangan, penyiksaan terjadi karena Iwan menolak menandatangani dokumen tahap II (P21) untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pelalawan.

Penolakan itu dinilai masuk akal, karena Iwan bersikeras seluruh administrasi perkara harus diketahui dan disetujui lebih dulu oleh kuasa hukumnya, Juliana Pardosi SH MH, yang saat itu masih berada di luar kota.

Menanggapi dugaan penganiayaan, Juliana Pardosi menyebut tindakan aparat sangat keterlaluan. Ia menilai perilaku penyidik Satreskrim Polres Pelalawan sudah lama bermasalah, khususnya terkait penanganan perkara keluarga besar Manaek Siahaan.

Baca Juga :  Polres Pamekasan Tumbalkan Tukang Becak?, Bagaimana dengan Pemilik Rokok Ilegal.

“Perkara yang diusut sesuai LP nomor: LP/B/272/VI/2022/SPKT/RIAU, tanggal 15 Juni 2022, hingga SP.Sidik/72/V/RES.1.8/2025/Satreskrim, 14 Mei 2025, sarat tanda tanya. Sudah lebih 3 tahun berjalan, tapi dipaksakan seperti ini. Apa yang dicuri? Siapa pemilik sah lahan itu? Sudahkah dicek legalitasnya? Polisi itu penegak hukum, bukan preman berseragam!” tegas Juliana.

Sorotan juga datang dari Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau. Ketua DPD KNPI Riau, Larshen Yunus, menilai kasus ini tidak bisa dianggap remeh karena menyangkut kepentingan keluarga besar dan menyisakan banyak kejanggalan.

“Kami menduga kuat penyidik sudah menyalahgunakan kewenangan, bahkan menjadi bagian dari persyubhatan jahat yang diatur oleh pemesan perkara. Kasus sudah 3 tahun lalu, sudah ada akta perdamaian, tapi masih dipaksakan naik jadi pidana. Padahal ini ranah perdata,” ujarnya.

Larshen meminta Mabes Polri maupun Polda Riau segera melakukan supervisi dan gelar perkara khusus. Ia mengingatkan, jangan ada lagi istilah ABS (Asal Bapak Senang) dalam penanganan kasus.

Baca Juga :  Sidang ke-7 Kasus Syamsiah: Rekayasa Transaksi Mulai Terungkap

“Hukum itu soal pembuktian, bukan dipermainkan sesuka hati. Tunjukkan legalitas kepemilikan kebun itu! Jangan kriminalisasi hukum,” katanya menegaskan.

Lebih jauh, KNPI Riau bersama jaringan relawan berencana melaporkan kasus ini hingga ke Mabes Polri dan institusi eksternal. Jika perlu, mereka siap menggelar aksi demonstrasi menuntut pencopotan Kapolres Pelalawan, Kasat Reskrim, serta jajaran yang diduga melanggar prosedur.

“Kami kecewa berat. Polisi seharusnya jadi pelindung rakyat, bukan menindas. Kalau benar ada uang suap Rp500 juta dari pelapor, itu makin memperkuat dugaan permainan kotor. Aparat seperti ini tidak pantas berseragam dan digaji negara,” tegas Larshen Yunus, yang juga Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran (GARAPAN),

 

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 10:45 WIB

Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Berita Terbaru