Bisnis Kayu Ilegal ‘Menggurita’ di Tanah Tumbuh, Pemain Lama Diduga Terlibat!  

- Redaksi

Rabu, 27 Agustus 2025 - 09:34 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Renah Mandaluh, Tanjab Barat, angkatberita.id – Aktivitas bisnis gelap berupa jual beli kayu hasil perambahan kawasan hutan dan pengolahan menjadi kayu pecahan (broti-papan) diduga marak terjadi di Desa Tanah Tumbuh, Kecamatan Renah Mandaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pemilik usaha ilegal tersebut adalah KX, seorang “pemain lama” yang diduga telah lama beroperasi tanpa tersentuh hukum.

Perambahan Hutan: Kejahatan Lingkungan yang Merugikan Negara dan Masyarakat

Perambahan hutan merupakan tindakan ilegal yang merusak ekosistem hutan, menyebabkan kerugian ekonomi bagi negara, dan mengancam kelestarian lingkungan hidup. Hutan memiliki fungsi penting sebagai penyedia oksigen, pengatur tata air, dan habitat bagi berbagai jenis flora dan fauna.

Baca Juga :  Vonis Ringan Jambret Maut di Klampis, Keadilan untuk Korban Masih Buram

Ancaman Hukuman Berat Menanti Pelaku Perambahan Hutan dan Bisnis Kayu Ilegal

Tindakan perambahan hutan dan bisnis kayu ilegal merupakan pelanggaran hukum yang serius dan dapat dikenakan sanksi pidana yang berat.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, pelaku perambahan hutan dapat dijerat dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda paling sedikit Rp 500 juta dan paling banyak Rp 2,5 miliar.

Baca Juga :  Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Selain itu, pelaku bisnis kayu ilegal juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta hasil kejahatan lingkungan dapat disita dan digunakan untuk memulihkan kerusakan lingkungan.

KX ‘Menghilang’ Saat Didatangi, Aparat Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Berita Terkait

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.
Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket
Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi
Gamelan Hilang di Museum Cakraningrat, Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Pencurian
Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:57 WIB

Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB

Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Rabu, 19 November 2025 - 12:18 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket

Berita Terbaru