
SAMPANG, angkatberita.id – Ironi penegakan hukum kembali terpampang nyata di Camplong, hanya berjarak ratusan meter dari Markas Polsek Camplong, sebuah pabrik rokok ilegal bebas beroperasi selama berbulan-bulan sebelum akhirnya disegel Bea Cukai Madura, Rabu (7/8/2025).
Di dalam gudang milik pengusaha berinisial S, petugas mendapati dua mesin produksi rokok aktif tanpa izin resmi, aktivitas itu dinilai merugikan negara miliaran rupiah dari sektor penerimaan cukai.
“Kami lakukan penyegelan karena dua mesin produksi itu belum memiliki izin. Proses pengajuan memang sedang berjalan, tapi itu tidak bisa dijadikan alasan untuk memproduksi rokok,” tegas salah satu petugas Bea Cukai Madura.
Yang bikin geleng-geleng, aparat kepolisian setempat mengaku tidak tahu-menahu soal aktivitas ilegal itu. Kapolsek Camplong Iptu Bambang, saat dimintai keterangan, hanya berujar singkat, “Kami belum menerima informasi resmi terkait itu.”
Padahal, dugaan keberadaan pabrik ilegal ini mencuat usai pengangkutan rokok tanpa pita cukai tertangkap di Tanah Merah, Bangkalan, yang penelusurannya mengarah langsung ke gudang di Camplong.
Hingga kini, Polres Sampang belum memberi keterangan soal kemungkinan pembiaran atau dugaan keterlibatan oknum, yang pasti, publik bertanya-tanya: bagaimana mungkin kegiatan produksi rokok ilegal bisa berjalan leluasa di depan mata penegak hukum?








Komentar