Tiga Pengguna Sabu Diamankan, Polrestabes Surabaya Pastikan Rehabilitasi Sesuai Prosedur

- Redaksi

Selasa, 26 Agustus 2025 - 16:36 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: tiga pengguna sabu yang diamankan Polrestabes surabaya

Surabaya, angkatberita.id — Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengamankan tiga pengguna sabu dalam dua operasi terpisah pada 3 dan 15 Juli 2025 di kawasan Bulak Banteng, Kenjeran, Surabaya.

Pada operasi pertama, tiga pria berinisial TT, AT, dan SRJ ditangkap saat mengonsumsi sabu di sebuah rumah.

Sementara saat dikonfirmasi Kanit Reskoba Polrestabes Surabaya terkait penangkapan tersebut menyampaikan kepada media ini.

Baca Juga :  Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

“Barang bukti dan hasil tes urine menguatkan dugaan penggunaan aktif.” Katanya, (26/08/2025).

Operasi kedua menjaring empat pria lainnya, sementara satu terduga berinisial BB melarikan diri dan kini masuk DPO.

AKP Idham menegaskan bahwa seluruh terduga adalah pengguna, bukan pengedar, dan telah diarahkan menjalani asesmen rehabilitatif di BNN. Ia juga membantah isu pungutan liar dalam proses rehabilitasi, menekankan bahwa semua prosedur dijalankan sesuai aturan resmi.

Baca Juga :  Heboh, Oknum Guru PNS di Tanjab Barat Diduga Terlibat Skandal Video Syur, Warga Geger

“Polrestabes Surabaya menekankan pendekatan restoratif dan humanis dalam penanganan kasus narkotika, dengan fokus pada pemulihan sosial dan kesehatan pengguna.” Ujar Singkat AKP Idham. Selasa (26/08/2025).

Berita Terkait

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan
Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.
Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket
Lempar Bondet dan Ancam Warga dengan Celurit, Pria Pasrepan Diringkus Polisi
Gamelan Hilang di Museum Cakraningrat, Polres Bangkalan Selidiki Dugaan Pencurian
Polres Sampang Terbitkan DPO Basir, Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI

Minggu, 15 Maret 2026 - 11:57 WIB

Diduga Jual Perumahan Ilegal, Pengelola AQSO Residence Dilaporkan ke Polres Bangkalan

Jumat, 13 Februari 2026 - 11:40 WIB

Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Rabu, 19 November 2025 - 12:18 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh JPU, Penyidik Satreskrim Polres Aceh Timur Serahkan Tersangka Pembunuhan Kurir Paket

Berita Terbaru