
SAMPANG, angkatberita.id – Proses tukar guling tanah untuk pembangunan Puskesmas baru di Kecamatan Karangpenang hingga kini masih menyisakan tanda tanya. Sabtu (26/07)
Puskesmas yang direncanakan berdiri di atas lahan pecaton milik Desa Karangpenang Oloh itu disebut-sebut sudah memiliki sertifikat atas nama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sampang.
Kepala Bidang Aset BPKAD Sampang membenarkan bahwa proses tukar guling antara Dinkes dan pihak desa memang telah dilakukan, namun, menurutnya, ada kekurangan dalam proses tersebut. “Lahan yang digunakan untuk Puskesmas baru lebih luas dibanding lahan yang diberikan sebagai pengganti, maka dari itu, Dinkes harus mencarikan tambahan agar luas dan nilai tanah seimbang,” jelasnya. Rabu (23/07)
Tujuannya agar tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari pihak desa maupun Dinas Kesehatan, namun, hingga saat ini, Dinas Kesehatan belum memberikan keterangan tambahan terkait penyelesaian kekurangan tanah tukar guling tersebut.
Di sisi lain, masyarakat Karangpenang mempertanyakan transparansi dan kejelasan proses tersebut, mereka berharap tidak ada permainan atau potensi penyimpangan dalam pengalihan lahan milik desa yang notabene aset publik.
Pembangunan fasilitas layanan kesehatan sangat dibutuhkan, namun kepastian legalitas dan keadilan dalam pemanfaatan lahan juga tak boleh diabaikan. Pemerintah Kabupaten Sampang diharapkan segera menyelesaikan proses administrasi dan memberi penjelasan resmi kepada publik.







Komentar