Breaking News

Tiga Tersangka Kekerasan Anak di Bawah Umur di Pamekasan Segera Disidangkan

BBG - Redaksi
1 menit baca•2,318 tayangan
Foto Gambar Hasil Ilustrasi AI

PAMEKASAN (ANGKATBERITA) Tiga tersangka kasus dugaan kekerasan terhadap anak berusia 12 tahun di Kabupaten Pamekasan telah diserahkan penyidik Polres Pamekasan kepada jaksa penuntut umum.

Kejaksaan Negeri Pamekasan menyatakan perkara tersebut segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pamekasan untuk disidangkan.

Kepastian itu disampaikan Siswanto, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Pamekasan, saat dikonfirmasi Angkatberita.id melalui WhatsApp.

“ Tanggal 6 Oktober kemarin sudah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke penuntut umum, selanjutnya akan segera dilimpahkan ke PN Pamekasan untuk disidangkan,” kata Siswanto. Jum’at (09/10)

Ketiga tersangka tersebut ialah I S A, M R H, dan S F, yang berasal dari Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

Perkara ini bermula dari laporan Nurhalimah, warga Dusun Bandaran, Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, melalui LP/B/106/III/2026/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tertanggal 15 Maret 2026. Peristiwa yang dilaporkan terjadi pada 13 Maret 2026 dan berkaitan dengan dugaan kekerasan terhadap anak pelapor yang saat itu berusia 12 tahun.

Dalam SP2HP ke-3 tertanggal 6 Agustus 2026, Polres Pamekasan menyebut hasil gelar perkara menemukan dua alat bukti yang sah sehingga status ketiga terlapor ditingkatkan menjadi tersangka, dokumen tersebut mencantumkan Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Perlindungan Anak.

Penyerahan tersangka dan barang bukti menandai dimulainya tahap penuntutan oleh jaksa, selanjutnya, perkara akan dibawa ke pengadilan untuk diperiksa melalui persidangan.

Hingga berita ini diterbitkan, jadwal sidang belum disampaikan kepada redaksi.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer