PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Polres Pamekasan mulai menelusuri dugaan pengrusakan bangunan Indomaret di Desa Panaan, Kecamatan Palengaan, sejumlah pihak disebut telah dipanggil untuk dimintai keterangan, namun, masyarakat masih menunggu jawaban, siapa yang harus bertanggung jawab atas perusakan tersebut?
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa penyelidikan tetap berjalan meski belum ada laporan resmi.
“Tanpa laporan pun kami sudah bekerja, rekan-rekan,” ujar Yoyok dalam doorstop, Jumat (9/10/2026).
Ia juga menegaskan bahwa pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara tersebut akan dipanggil dan diperiksa secara menyeluruh.
“Pihak-pihak yang berkaitan dengan masalah itu pasti akan kami panggil, dari kami pemeriksaannya secara menyeluruh,” katanya.
Pernyataan tersebut menjadi tantangan bagi penyidik untuk mengungkap perkara ini secara terang, pemeriksaan semestinya tidak hanya berfokus pada orang yang berada di lokasi, tetapi juga mendalami peran masing-masing pihak, termasuk dugaan keterlibatan koordinator aksi dan penggunaan alat berat dalam perusakan, apabila didukung bukti.
Pertanyaan yang belum boleh dibiarkan menggantung, siapa yang melakukan perusakan, siapa yang mengoperasikan alat berat, dan adakah pihak yang memberikan perintah?
Penolakan terhadap pembangunan minimarket merupakan persoalan yang dapat ditempuh melalui jalur hukum, namun, apabila penyidik menemukan bukti tindak pidana, setiap orang yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum.
Kini, Polres Pamekasan ditunggu membuktikan pernyataannya melalui penanganan perkara yang transparan dan tidak tebang pilih, status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan bukti, bukan tekanan opini publik.
Sebab, yang dibutuhkan masyarakat bukan sekedar janji pemeriksaan menyeluruh, melainkan kejelasan mengenai perkembangan penyelidikan dan pertanggungjawaban hukum atas dugaan perusakan tersebut.

Komentar