PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) — Proses persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. Asal Desa Bandaran Kecamatan Tlanakan, di Pengadilan Negeri Pamekasan kembali menjadi perhatian keluarga korban.
Agenda pembacaan tuntutan yang dijadwalkan Rabu (4/11/2026) mengalami penundaan, persidangan selanjutnya dijadwalkan Senin (9/11/2026), dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, Ach. Supyadi, S.H., M.H.
Perkara yang melibatkan Imam Safii Adhariyanto, M.R.H., dan Samsul Firdaus tersebut ditangani Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yurike Adriana Arif, S.H., M.H.
Penundaan agenda persidangan ini menjadi perhatian keluarga korban, sebelumnya, upaya diversi gagal mencapai kesepakatan sehingga perkara berlanjut ke persidangan.
Di tengah proses tersebut, ibu korban, Nur Halimah, menyampaikan permohonan agar jaksa dan majelis hakim benar-benar mengedepankan keadilan bagi anaknya.
Nur Halimah mengungkapkan kekecewaannya terhadap sikap para terdakwa, menurutnya, selama proses perkara berlangsung, tidak pernah ada permintaan maaf secara pribadi kepada korban maupun keluarga.
Ia juga mengaku tidak melihat adanya penyesalan dari para terdakwa atas peristiwa yang dialami anaknya.
“Saya sebagai ibu korban memohon kepada Jaksa Penuntut Umum dan majelis hakim agar memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada anak saya, saya berharap perkara ini benar-benar dipertimbangkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan.
Sampai sekarang, para terdakwa tidak pernah datang meminta maaf secara pribadi kepada anak saya maupun keluarga, kami juga tidak melihat adanya penyesalan dari mereka,” ungkap Nur Halimah.
Bagi Nur Halimah, persoalan ini bukan sekedar perkara hukum yang harus diselesaikan di ruang sidang, ada seorang anak yang menjadi korban dan harus mendapatkan perlindungan serta keadilan.
Ia berharap penderitaan yang dialami anaknya tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum, keluarga korban kini tertuju pada tahapan penuntutan dan pembelaan dalam persidangan.
JPU Yurike Adriana Arif, S.H., M.H., diharapkan menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, serta alat bukti yang terungkap selama pemeriksaan perkara.
Sementara itu, majelis hakim diharapkan mempertimbangkan seluruh fakta secara objektif, termasuk dampak peristiwa terhadap korban yang masih anak-anak.
Keluarga korban berharap proses hukum tidak hanya berorientasi pada penyelesaian perkara, tetapi benar-benar memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi pihak yang dirugikan.
Sementara itu, redaksi AngkatBerita.ID telah berupaya meminta konfirmasi kepada Asisten JPU, Veni, terkait perkembangan persidangan dan penundaan agenda pembacaan tuntutan, namun, hingga berita ini disusun, pesan konfirmasi yang disampaikan belum mendapat balasan.
Persidangan selanjutnya dijadwalkan Senin (9/11/2026), dengan agenda pembacaan pembelaan dari kuasa hukum terdakwa, keluarga korban berharap proses hukum berjalan profesional, transparan, dan menghasilkan putusan yang mencerminkan keadilan.

Komentar