Breaking News

Dua Kali Jadi Korban Dugaan Penganiayaan, Anak Yatim di Pamekasan ini Menanti Keadilan 

BBG - Redaksi
3 menit baca•628 tayangan
Keterangan Foto: Suasana persidangan perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Pengadilan Negeri Pamekasan. Perkara tersebut memasuki tahap akhir pemeriksaan sebelum Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan terhadap para terdakwa pada pekan depan.

PAMEKASAN ( ANGKAT BERITA) Perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Kabupaten Pamekasan menyisakan persoalan serius, dalam rentang dua hari, korban disebut mengalami dua peristiwa kekerasan berbeda, kini, ketika perkara bergulir di Pengadilan Negeri Pamekasan, para terdakwa justru belum menyampaikan permintaan maaf secara langsung kepada keluarga korban meski telah diberi kesempatan selama satu minggu oleh majelis hakim. Sabtu (31/10)

Berdasarkan kronologi yang terungkap dalam persidangan, peristiwa pertama bermula sekitar Hari kamis pada bulan Maret 2026, sekitar pukul 00.00 WIB. Imam Syafi’i mendatangi rumah nenek korban ketika I.S.D. sedang tidur, kedatangannya disebut mencari I.S.D, untuk menanyakan kebenaran bahwasannya ISD ini telah mem video anak dari pelaku yg sedang tidur.

Dalam kejadian tersebut, Imam diduga mengacungkan pisau kepada ibu korban dan menyuruhnya mencari I.S.D nenek korban kemudian membangunkan I.S.D. yang sedang tidur dan membawanya ke rumah Imam Syafi’i.

Di rumah tersebut, M.R.H. anak imam Syafi’i diduga mencekik I.S.D. hingga terjatuh, Imam Syafi’i kemudian disebut menampar korban, sementara M.R.H. diduga kembali melakukan kekerasan dengan menginjak tubuh korban.

Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah, dari fakta sidang, setelah di luar ISD Masih mendapatkan tamparan dan injakan, rangkaian kejadian itu akhirnya dilerai sejumlah warga.

Belum genap sehari setelah kejadian pertama, I.S.D. kembali disebut mengalami kekerasan, kali ini, Samsul, saudara Imam Syafi’i, diduga menampar korban saat sedang bermain layangan di pinggir pantai.

Samsul disebut telah mendengar persoalan yang sebelumnya melibatkan I.S.D. dan Imam Syafi’i. Atas kejadian kedua tersebut, keluarga korban kemudian melaporkannya ke Polres Pamekasan.

Dua kejadian dalam waktu berdekatan ini menjadi catatan serius dalam rangkaian persoalan yang dialami I.S.D, keluarga korban harus menghadapi dugaan kekerasan yang terjadi berulang, sementara proses hukum atas perkara yang kini disidangkan masih berjalan.

Dalam persidangan diversi, majelis hakim sebelumnya memberikan waktu satu minggu kepada para terdakwa untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga korban.

Namun, kesempatan tersebut berlalu tanpa adanya permintaan maaf langsung, para terdakwa hanya menyampaikan permintaan maaf di hadapan majelis hakim sekaligus mengakui perbuatannya.

Pengakuan di ruang sidang memang menjadi bagian dari fakta persidangan, namun, pengakuan tersebut tidak dengan sendirinya memulihkan penderitaan korban ataupun menghapus pertanggungjawaban pidana.

Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemaafan dari korban dan/atau keluarganya menjadi salah satu pertimbangan hakim dalam pemidanaan.

Sementara Pasal 54 ayat (2) memberikan ruang bagi hakim untuk tidak menjatuhkan pidana atau tidak mengenakan tindakan berdasarkan sejumlah pertimbangan hukum, termasuk ringannya perbuatan, keadaan pribadi pelaku, serta keadaan setelah tindak pidana dilakukan.

Karena itu, pengakuan dan permintaan maaf terdakwa tidak boleh diperlakukan sebagai alasan otomatis untuk memperoleh pemaafan hakim, dampak terhadap korban dan sikap keluarga korban juga harus masuk dalam pertimbangan.

Pekan depan, Jaksa Penuntut Umum Yurike Adriana Arif, S.H., M.H. dijadwalkan membacakan tuntutan terhadap para terdakwa.

Tuntutan tersebut menjadi ujian penting bagi penegakan hukum dalam perkara ini. Jaksa perlu menempatkan fakta persidangan, peran masing-masing terdakwa, dampak kekerasan terhadap anak, serta tidak adanya pemaafan keluarga korban secara proporsional dalam analisis tuntutannya.

Perlindungan anak tidak boleh hanya berpusat pada anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang menjadi korban juga memiliki hak atas keadilan, perlindungan, dan pemulihan.

Keluarga korban tidak sedang meminta perlakuan istimewa, mereka menuntut agar penderitaan anaknya tidak diabaikan dalam proses penegakan hukum.

Kini, masyarakat menunggu keberanian JPU menyusun tuntutan berdasarkan fakta persidangan, bukan sekedar bertumpu pada pengakuan terdakwa.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer