Breaking News

Polres Aceh Timur Bongkar Kebun Ganja di Balik Tanaman Cabai, 23 Batang Disita

Haris Nduru - Penulis
2 menit baca•546 tayangan•Aceh Timur, Aceh, Indonesia

ACEH TIMUR, ANGKAT BERITA – Sebanyak 23 batang tanaman ganja ditemukan di tengah perkebunan cabai di Gampong Cek Mbon, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pengungkapan yang dilakukan Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Timur pada Jumat sore, 30 Oktober 2026, itu berawal dari informasi masyarakat.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AA, 45 tahun, yang berprofesi sebagai petani. Tanaman ganja yang ditemukan diperkirakan telah berusia dua bulan.

Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan, polisi menerima informasi mengenai dugaan penanaman ganja pada Kamis, 29 Oktober 2026. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Reserse Narkoba AKP Verry Syahputra bersama anggotanya melakukan penyelidikan di lokasi.

Hasil penyelidikan mengarah pada sebuah kebun cabai di Gampong Cek Mbon. Polisi kemudian mendatangi sebuah gubuk di kawasan perkebunan tersebut pada Jumat sekitar pukul 17.30 WIB.

Saat dilakukan pemeriksaan, AA menunjukkan lokasi tanaman ganja yang berada di sekitar kebun cabai yang dikelolanya. Petugas kemudian menemukan dan menyita 23 batang tanaman ganja.

Berdasarkan pemeriksaan awal, AA mengaku menanam ganja tersebut tanpa sepengetahuan pemilik lahan. Polisi membawa pria itu bersama barang bukti ke Markas Satresnarkoba Polres Aceh Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Aceh Timur AKBP Aris Cai Dwi Susanto mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian memberantas tindak pidana narkotika, termasuk penanaman ganja.

“Kami tidak ingin narkotika tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat Aceh Timur. Penindakan ini bukan semata-mata tentang menemukan dan menyita barang bukti, tetapi juga merupakan upaya melindungi generasi muda dari ancaman narkotika,” kata Aris, Sabtu, 31 Oktober 2026.

Menurut dia, kepolisian akan menindaklanjuti setiap informasi masyarakat yang dapat dipertanggungjawabkan dan memproses dugaan tindak pidana narkotika sesuai ketentuan hukum.

Aris juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian mencegah penanaman dan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.

“Jangan ragu melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan narkotika. Pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian sendiri, tetapi membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak,” ujarnya.

Ia mengingatkan masyarakat agar memanfaatkan lahan pertanian untuk kegiatan produktif dan legal serta tidak membiarkan lingkungan menjadi tempat berlangsungnya aktivitas yang melanggar hukum.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer