SAMPANG (ANGKAT BERITA) Hampir setahun penyidikan dugaan korupsi keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD dr. Mohammad Zyn bergulir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang akhirnya menetapkan Bendahara Pengeluaran berinisial W sebagai tersangka, nilai dugaan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp5 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan tim penyidik pada Jumat (30/10/2026) W yang menjabat sebagai Bendahara Pengeluaran RSUD dr. Mohammad Zyn sejak 2022 hingga Mei 2025, langsung ditahan selama 20 hari.
Langkah hukum ini menjadi perkembangan penting setelah penyidik memeriksa puluhan saksi, menggeledah kantor rumah sakit dan rumah tersangka, serta mendalami dokumen transaksi keuangan BLUD.
Perkara tersebut mulai memasuki tahap penyidikan pada November 2025, pada 3 Desember 2025, penyidik menggeledah kantor RSUD dr. Mohammad Zyn dan rumah W di Kecamatan Omben, sejumlah perangkat elektronik dan dokumen keuangan BLUD periode 2023–2025 turut disita.
Jumlah saksi yang diperiksa kemudian berkembang hingga sekitar 40 orang pada September 2026, penyidik juga melibatkan auditor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk membantu penghitungan kerugian negara.
Sebelum penetapan tersangka, perkara ini sempat menjadi perhatian publik, sejumlah elemen masyarakat menggelar audiensi dan demonstrasi untuk mendesak kejaksaan memberikan kepastian atas pengusutan dugaan penyimpangan keuangan rumah sakit tersebut, kini, setelah rangkaian penyidikan tersebut, W resmi menyandang status tersangka.
Berdasarkan siaran pers Kejari Sampang Nomor PR-03/M.5.37/Dsb.4/10/2026, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan alat bukti yang dinilai cukup.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sampang, Mochamad Iqbal, S.H., M.H. menyampaikan bahwa penghitungan awal penyidik memperkirakan kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai kurang lebih Rp5 miliar.
Meski satu tersangka telah ditetapkan, pengusutan perkara ini masih menyisakan sejumlah hal yang perlu diungkap, terutama mengenai alur penggunaan dana BLUD, mekanisme pencairan dan pertanggungjawaban keuangan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Publik kini menunggu sejauh mana penyidik menelusuri pertanggungjawaban pengelolaan keuangan rumah sakit tersebut, sebab, perkara dengan estimasi kerugian negara miliaran rupiah ini tidak cukup hanya berhenti pada penetapan satu tersangka.
Proses hukum selanjutnya akan menentukan konstruksi perkara dan pihak-pihak yang harus mempertanggungjawabkan dugaan penyimpangan tersebut.

Komentar