Breaking News

DPO Bandar Sabu Tak Ditangkap, Instruksi Kapolri Jadi Sorotan di Bangkalan

BBG - Redaksi
3 menit baca•1,815 tayangan•Bangkalan Jawa Timur
Keterangan gambar: Kasat Narkoba Polres Bangkalan Iptu Kiswoyo. Penanganan pengejaran DPO Deholi yang disebut dalam dakwaan perkara narkotika masih menunggu kejelasan langkah konkret Satresnarkoba Polres Bangkalan.

BANGKALAN (ANGKAT BERITA) Penanganan jaringan narkotika di Kabupaten Bangkalan menyisakan persoalan serius, sosok bernama Deholi, yang disebut dalam dakwaan perkara narkotika sebagai pihak yang dihubungi untuk mendapatkan sabu dan berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO), hingga Sabtu (31/10/2026) belum diketahui keberhasilannya ditangkap oleh Polres Bangkalan.

Situasi ini menjadi catatan tersendiri dalam pengungkapan perkara yang menyeret Moh. Nasar alias Teh Nasar bin Monawi ke persidangan, ketika sejumlah pihak dalam perkara tersebut sudah berhadapan dengan proses hukum, keberadaan Deholi justru belum terungkap melalui penjelasan resmi kepolisian.

Nama Deholi bukan muncul tanpa dasar, dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Bangkalan, Deholi disebut sebagai pihak yang dihubungi Moh. Nasar untuk memperoleh narkotika jenis sabu, penyebutan tersebut semestinya menjadi salah satu pintu bagi penyidik untuk menelusuri rantai pasokan, mengembangkan perkara, dan memburu pihak-pihak lain yang berkaitan dengan jaringan tersebut.

Namun, perkembangan pengejarannya hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai, bahkan, ketika dikonfirmasi mengenai penangkapan DPO tersebut, Kapolres Bangkalan AKBP Wibowo mengaku belum mengetahui perkembangannya.

“Kapan penangkapannya, untuk pengedar dan bandar yang dimaksud,” jelas Wibowo, Sabtu (31/10/2026).

Pernyataan Kapolres itu menjadi perhatian karena perkara tersebut berkaitan dengan pengungkapan jaringan narkotika, bukan sekedar penanganan terhadap satu orang tersangka, masyarakat membutuhkan informasi yang jelas mengenai langkah kepolisian dalam mengejar pihak yang disebut dalam dakwaan.

Keterangan berbeda datang dari Kanit II Narkoba Polres Bangkalan, Sanusi, yang menangani perkara tersebut, ia menyebut pihaknya pernah melayangkan surat panggilan kepada Deholi, tetapi yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

“Polres Bangkalan belum bisa menindak Deholi, kami pernah melayangkan surat panggilan, tapi Deholi tidak hadir,” ujar Sanusi, Sabtu (31/10/2026).

Jawaban tersebut belum menjelaskan langkah lanjutan penyidik setelah panggilan tidak dipenuhi, apalagi, Deholi disebut berstatus DPO, publik membutuhkan kejelasan apakah upaya pencarian, pelacakan keberadaan, dan koordinasi pengejaran telah dilakukan, termasuk apa kendala yang menyebabkan penangkapannya belum terlaksana.

Di sisi lain, Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto telah menegaskan komitmen Bersih Narkoba (Bersinar), dengan menitikberatkan pemetaan kawasan rawan, identifikasi bandar, serta penindakan terhadap jaringan narkotika.

Komitmen tersebut semestinya menjadi pedoman kerja seluruh jajaran kepolisian, termasuk Satresnarkoba Polres Bangkalan di bawah kepemimpinan AKBP Wibowo dan Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo.

Penindakan terhadap pengguna dan pengedar kecil tidak boleh menjadi titik akhir ketika pengembangan perkara masih mengarah kepada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam rantai peredaran.

Penangkapan dengan barang bukti dalam jumlah kecil memang bagian dari penegakan hukum, namun, keberhasilan pemberantasan narkotika juga harus diukur dari kemampuan aparat membongkar jaringan pemasok, mengidentifikasi bandar, dan menuntaskan pengejaran DPO.

Dalam perkara Deholi, persoalan yang kini mengemuka bukan hanya belum adanya penangkapan, melainkan juga belum terbukanya informasi mengenai langkah lanjutan kepolisian setelah surat panggilan tidak diindahkan.

Polres Bangkalan perlu menjelaskan perkembangan penanganan DPO tersebut secara transparan, sebab, ketika nama seseorang telah muncul dalam dakwaan perkara narkotika dan disebut berstatus DPO, masyarakat berhak mengetahui bagaimana tindak lanjut aparat terhadap informasi tersebut.

Sumber: Polres Bangkalan/angkat berita/redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer