GAMBIRAN BANYUWANGI (ANGKATBERITA) Ada yang tidak beres di balik kepulan bau dan suara ribuan ayam potong di Kecamatan Gambiran. Kandang ayam raksasa beroperasi, ayam sudah siap panen dan siap jual, tapi IZINNYA KEMANA?
Tim Investigasi bersama YBH Pegasus Patalala turun langsung ke lokasi pada 15 Oktober 2026. Fakta di lapangan bicara lain. Kandang yang katanya masih proses pembangunan, faktanya di petak sebelah ayam potong sudah gemuk-gemuk, siap masuk ke pasar. Ini pembangunan atau memang sengaja kucing-kucingan?
Ini bukan soal sepele. Ini soal legalitas, soal lingkungan, soal hak warga sekitar yang menghirup limbah setiap hari.
*PENGELOLA BERINISIAL ADK BUNGKAM, ALASAN KLASIK: “MASIH SIBUK”*
Saat tim mencoba mengkonfirmasi, sosok yang diduga pengelola berinisial ADK memilih menghindar. Komunikasi sudah dilakukan secara patut, profesional, dan terbuka. Jawabannya hanya satu: masih sibuk.
Sibuk apa? Sibuk mengurus izin yang belum ada, atau sibuk menghitung untung dari ribuan ayam yang sudah siap jual tanpa dokumen lengkap?
Sampai detik berita ini naik, tidak ada satu lembar pun perizinan yang ditunjukkan. Tidak ada NIB, tidak ada PKPLH/SPPL, tidak ada rekomendasi peternakan. NOL.
*PERTANYAAN BESAR UNTUK DPMPTSP, DLH, DAN DINAS PETERNAKAN BANYUWANGI*
Jika memang kandang ini legal, tunjukkan!
Jika memang ada izin, buka ke publik!
Kami menantang 3 instansi kunci:
1. *DPMPTSP Banyuwangi:* Apakah NIB dan Izin Usaha Peternakan skala 7.000 – 15.000 ekor ini sudah terbit? Sesuai tata ruang atau tabrak aturan?
2. *Dinas Lingkungan Hidup:* Mana dokumen lingkungan? SPPL atau UKL-UPL? Limbah kotoran dan bangkai ayam dibuang kemana? Sudah ada IPAL?
3. *Dinas Pertanian & Pangan / Bidang Peternakan:* Apakah kandang ini sudah terdaftar, sudah ada Surat Kelayakan Teknis?
Jangan sampai ada kesan pembiaran. Jangan sampai rakyat kecil disuruh urus izin warung sampai berbulan-bulan, sementara kandang ribuan ekor bisa beroperasi tanpa kejelasan.
*INI BUKAN MENGHAMBAT INVESTASI, INI MENUNTUT KEADILAN USAHA*
Tim Investigasi menegaskan: Kami tidak anti-investasi. Silahkan berusaha, Banyuwangi terbuka untuk siapa saja. Tapi berusaha lah dengan benar, dengan izin, dengan etika lingkungan.
Usaha tanpa izin adalah bentuk perampokan hak negara dan pengkhianatan terhadap peternak lain yang taat aturan.
*STATUS: DALAM PENGAWASAN KETAT*
Untuk inisial ADK dan pemilik modal di belakangnya, pintu klarifikasi dan hak jawab masih terbuka lebar 1×24 jam. Jika memang memiliki izin sah, kirimkan ke redaksi, akan kami muat secara berimbang di edisi lanjutan.
Jika tidak, maka kami akan mendorong audit investigatif dan meminta Bupati Banyuwangi turun langsung menertibkan.
Karena kepastian hukum bukan untuk ditawar.
*BERSAMBUNG – TIM AKAN TERUS MENELUSURI ALIRAN MODAL DAN SIAPA BEKING DI BELAKANG KANDANG INI.*
*RED INVESTIGASI | YBH PEGASUS PATALALA*
_Catatan Redaksi: Berita ini disusun berdasarkan fakta lapangan dan upaya konfirmasi yang belum direspon. Asas praduga tak bersalah tetap dijunjung tinggi. Inisial ADK berdasarkan keterangan sumber awal.
REDAKSI//
ANGKATBERITA.ID
INVESTIGASI

Komentar