Breaking News

Permintaan Maaf di Hadapan Hakim Tak Berujung Damai, Kasus Anak di Pamekasan Berlanjut

BBG - Redaksi
2 menit baca•2,872 tayangan•Pamekasan Jawa Timur
Foto Gambar: Suasana Saat Selesai Acara Diversi di pengadilan negeri Pamekasan (BBG)

PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Upaya diversi dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap anak berinisial I.S.D. di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, gagal mencapai kesepakatan, perkara yang melibatkan tiga tersangka tersebut selanjutnya diproses melalui jalur persidangan. Rabu (28/10)

Dalam agenda diversi yang dimediasi hakim, jaksa penuntut umum (JPU) Yurike Adriana Arif SH. MH tim mediator, serta kuasa hukum pihak terlapor, Supyadi, SH turut hadir, namun, upaya perdamaian antara pihak korban dan pihak terlapor tidak menghasilkan kesepakatan.

Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, menyampaikan keberatannya di hadapan hakim, ia menilai permintaan maaf yang disampaikan pihak terlapor di ruang pengadilan tidak disertai upaya menemui korban secara langsung.

Pihak pelapor tidak memanfaatkan tenggat waktu yang diberikan oleh hakim ketua selama 7 hari terhitung mulai hari rabu tanggal (21/10) sampai dengan Hari Rabu (28/10) ucapnya.

Rifa’i menilai permintaan maaf tersebut terkesan hanya bertujuan meringankan hukuman, menurut dia, tidak ada permintaan maaf secara langsung dari pihak terlapor kepada korban di luar forum pengadilan.

Perkara ini bermula dari perselisihan setelah korban memotret keponakan pihak terlapor yang juga masih di bawah umur, persoalan tersebut kemudian berujung pada dugaan kekerasan fisik.

Berdasarkan kronologi yang dibacakan hakim dari berita acara pemeriksaan (BAP), korban disebut mengalami tamparan, cekikan, dan injakan, dalam proses diversi, pihak terlapor membantah sebagian keterangan tersebut, tetapi mengakui perbuatannya dan menyampaikan permintaan maaf.

Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polres Pamekasan tertanggal 6 Agustus 2026, tiga tersangka dalam perkara ini adalah Imam Safii Adhariyanto, M.R.H., dan Samsul Firdaus. Inisial M.R.H. digunakan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.

Karena tidak tercapai kesepakatan diversi, perkara akan dilanjutkan ke tahap persidangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sidang lanjutan dijadwalkan hari ini juga Rabu (28/10/2026).

Sumber: Keluarga korban/angkat berita/redaksi

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer