ACEH TAMIANG, ANGKAT BERITA — Polisi menangkap Saipan, 41 tahun, buronan kasus penganiayaan berat secara bersama-sama yang menyebabkan seorang korban meninggal dunia. Tim Satreskrim Polres Aceh Tamiang meringkus Saipan di tengah perairan Riau pada Selasa pagi, 27 Oktober 2026, setelah menelusuri keberadaannya hingga ke luar Provinsi Aceh.
Operasi penangkapan tersebut dipimpin KBO Satreskrim Polres Aceh Tamiang, Ipda Nathan Zalukhu, S.H., dengan dukungan personel Polres Indragiri Hilir, Riau.
Berdasarkan keterangan Nathan kepada media, tim bergerak menggunakan speedboat sekitar pukul 08.00 WIB menuju lokasi persembunyian tersangka. Kurang lebih 50 menit kemudian, petugas menemukan Saipan di atas kapal trawl milik seorang warga Desa Kuala Enok, Kecamatan Tanah Merah, Kabupaten Indragiri Hilir.
Saipan diduga berusaha menyamarkan keberadaannya dengan bekerja di kapal tersebut. Namun, upaya itu tidak menghentikan pencarian polisi.
Kasus yang menjerat Saipan bermula dari peristiwa penganiayaan berat secara bersama-sama yang terjadi pada Selasa, 17 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIB, di Dusun Ingin Jaya, Desa Rongoh, Kecamatan Tamiang Hulu, Kabupaten Aceh Tamiang.
Sebelum penangkapan Saipan, polisi telah lebih dahulu mengamankan seorang pelaku lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama. Penangkapan Saipan merupakan hasil pengembangan penyidikan dan penelusuran terhadap keberadaan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Robby Ansyari melalui Kasat Reskrim IPTU Wahyudi mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menuntaskan perkara pidana yang sedang ditangani.
“Tidak ada ruang bagi pelaku untuk menghindari pertanggungjawaban hukum. Meski kabur hingga ke luar Provinsi Aceh, tetap kami buru,” kata Wahyudi.
Saat ini, Saipan telah dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga sedang melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Penangkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/22/III/2026/SPKT/SEK.TAMIANG HULU/POLRES ACEH TAMIANG/POLDA ACEH, tertanggal 17 Maret 2026. Polisi juga menerbitkan surat perintah penangkapan pada 27 Oktober 2026 dan DPO Nomor DPO/47/IX/RES.1.6./2026/Reskrim tertanggal 9 September 2026.

Komentar