PAMEKASAN (ANGKAT BERITA) Rangkaian dugaan kekerasan terhadap anak berinisial I.S.D. di Desa Bandaran, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan, menjadi sorotan dalam persidangan. Kamis (29/10)
Korban disebut dijemput dari rumah neneknya sekitar pukul 00.00 WIB setelah Imam Syafi’i diduga melontarkan ancaman pembunuhan, dalam perkara ini, muncul pula dugaan pengacungan pisau serta kekerasan fisik yang diduga melibatkan Imam Syafi’i dan M.R.H.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan terkait perkara tersebut, Imam Syafi’i mendatangi rumah nenek I.S.D. ketika korban sedang tidur, ia menanyakan keberadaan Ilham dan disebut mengancam akan membunuhnya jika tidak keluar.
Sebelum I.S.D. dibawa ke rumah Imam Syafi’i, Imam disebut mendatangi ibu korban sambil mengacungkan pisau dan menyuruhnya mencari I.S.D. namun, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil karena korban tidak ditemukan oleh ibunya.
Setelah itu, I.S.D. dibangunkan dari tidurnya oleh neneknya dan dibawa ke rumah Imam Syafi’i.
Di rumah tersebut, M.R.H. diduga mencekik korban hingga terjatuh, Imam Syafi’i kemudian disebut menampar korban, sedangkan M.R.H. diduga menginjak tubuhnya.
Korban berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar rumah, namun, menurut kronologi yang disampaikan, kekerasan kembali terjadi di luar rumah, I.S.D. disebut kembali ditampar dan diinjak hingga akhirnya warga melerai kejadian tersebut.
Rangkaian peristiwa ini menjadi bagian penting dalam perkara yang kini berlanjut ke persidangan, terutama terkait dugaan ancaman pembunuhan, pengacungan senjata tajam, serta kekerasan yang diduga dilakukan lebih dari satu orang.
Perwakilan keluarga korban, Rifa’i Lasbandra, menyayangkan tidak dicantumkannya pasal terkait dugaan pengancaman pembunuhan, senjata tajam, dan pengeroyokan dalam penanganan perkara di Polres Pamekasan serta Kejaksaan Negeri Pamekasan.
Rifa’i menilai rangkaian kejadian yang dialami I.S.D. harus diungkap secara menyeluruh, termasuk dugaan ancaman menggunakan pisau sebelum korban dibawa ke rumah Imam Syafi’i dan dugaan kekerasan yang terjadi setelahnya.
Ia mempertanyakan dasar penanganan perkara apabila dugaan perbuatan tersebut tidak tercermin dalam pasal yang diterapkan, menurutnya, penjelasan dari aparat penegak hukum diperlukan untuk memastikan setiap aspek kejadian telah diperiksa dan dipertimbangkan dalam konstruksi perkara.
Sorotan tersebut ditujukan kepada proses penanganan oleh Polres Pamekasan dan Kejaksaan Negeri Pamekasan, Rifa’i meminta kejelasan mengenai pasal yang digunakan serta pertimbangan hukum yang mendasari penyusunan perkara.
Perkara tersebut ditangani jaksa penuntut umum (JPU) Yurike Adriana Arif, S.H., M.H., sedangkan Supyadi, S.H., bertindak sebagai kuasa hukum pihak terlapor.
Sebelumnya, upaya diversi yang dimediasi hakim gagal mencapai kesepakatan, perwakilan keluarga korban mempersoalkan tidak adanya permintaan maaf secara langsung kepada korban meskipun pihak terlapor disebut telah memperoleh waktu tujuh hari untuk mengupayakan perdamaian.
Berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP) Polres Pamekasan tertanggal 6 Agustus 2026, tiga tersangka dalam perkara ini adalah Imam Safii Adhariyanto, M.R.H., dan Samsul Firdaus. Inisial M.R.H. digunakan karena yang bersangkutan masih di bawah umur.
Gagalnya diversi membuat perkara berlanjut ke persidangan, fakta mengenai dugaan ancaman pembunuhan, pengacungan pisau, serta rangkaian kekerasan terhadap I.S.D. menjadi persoalan yang perlu diungkap melalui pemeriksaan saksi dan alat bukti.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Polres Pamekasan maupun Kejaksaan Negeri Pamekasan mengenai keberatan Rifa’i terkait pasal-pasal yang dipersoalkan.

Komentar