MURATARA Angkatberita.id– Kasus dugaan pemalsuan dokumen kematian mencuat di Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Sumatera Selatan.
Seorang warga Desa Mandi Angin, Kecamatan Rawas Ilir, bernama Mat Rial, diduga pernah tercatat meninggal dunia dalam administrasi kependudukan. Padahal, hingga kini yang bersangkutan masih hidup.
Persoalan tersebut terungkap setelah keluarga mengetahui adanya perubahan data kependudukan Mat Rial berdasarkan laporan kematian yang diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muratara.
Ana, anak pertama Mat Rial, mengatakan keluarganya mengetahui persoalan tersebut setelah menerima surat keterangan dari Disdukcapil.
Dalam dokumen bernomor 474.1/023/BLII/2020 tertanggal 5 Mei 2020, Mat Rial tercatat meninggal dunia pada 26 Februari 2020 karena sakit di rumah.
Dokumen tersebut juga mencantumkan nama Reni Putri Sundari sebagai pelapor dengan status hubungan sebagai istri.
“Surat kematian itu bukan dari Capil, tetapi surat yang diduga dibuat oleh oknum agar nama ayah saya tercatat sudah meninggal di data Disdukcapil. Pihak Capil menyampaikan perubahan dilakukan sesuai prosedur karena adanya laporan dari saudari Reni Putri Sundari. Namun, yang bersangkutan tidak mengakui membuat laporan tersebut,” ujar Ana kepada kepada wartawan, Kamis (5/11/2026)
.
Akibat perubahan data tersebut, status Mat Rial sempat tercatat meninggal dunia sehingga namanya dikeluarkan dari Kartu Keluarga (KK).
Meski kini nama Mat Rial telah kembali dimasukkan ke dalam KK, keluarga menyebut masih ada persoalan administrasi yang belum diselesaikan.
Salah satunya, status perkawinan Mat Rial dengan istrinya yang merupakan ibu Ana, tidak lagi tercatat dalam dokumen kependudukan.
“Kami ingin data ayah saya kembali seperti semula. Walaupun namanya sudah dicantumkan kembali dalam KK, status perkawinan ayah dan ibu saya justru tidak tercatat. Kami meminta persoalan ini diselesaikan dan pihak-pihak yang terlibat dapat memberikan penjelasan,” ungkap Ana.
Ana menegaskan, ayahnya masih hidup dan tidak pernah meninggal dunia seperti yang tercantum dalam dokumen tersebut.
Keluarga juga mempertanyakan keabsahan surat keterangan kematian yang diduga menjadi dasar perubahan status kependudukan Mat Rial.
Menurut keluarga, kepala desa yang namanya tercantum dalam dokumen tersebut mengaku tidak pernah membuat maupun menandatangani surat keterangan kematian dimaksud.
Sementara itu, Kepala Desa Mandi Angin, Wiwin, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa Mat Rial masih hidup. Ia juga membantah tanda tangan dan surat tersebut berasal dari dirinya.
“Kami tahu bahwa Mat masih hidup dan kami mengenalnya dengan baik. Diduga surat itu dibuat oleh oknum untuk kepentingan pribadi,” kata Wiwin.
Wiwin juga mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam dokumen tersebut, mulai dari nomor registrasi surat, pencantuman nama Desa Biaro hingga cap desa yang digunakan.
Menurutnya, cap desa yang tercantum dalam dokumen berbeda dengan cap yang digunakan saat ini karena sudah menggunakan logo Kementerian Desa.
Ia juga menjelaskan bahwa dirinya baru aktif menjabat sebagai kepala desa sejak 2023, sedangkan surat tersebut tertanggal 2020.
Atas persoalan ini, keluarga berharap Disdukcapil Muratara melakukan penelusuran terhadap dasar laporan kematian dan proses perubahan data kependudukan Mat Rial.
Keluarga juga meminta keabsahan dokumen tersebut diperiksa agar status administrasi kependudukan Mat Rial dan keluarganya dapat dipulihkan sebagaimana mestinya.
Sementara itu, saat hendak dikonfirmasi, Kepala Disdukcapil, Sekretaris Dinas, dan Kepala Bidang terkait sedang tidak berada di kantor,hingga saat ini wartawan belum bisa mendapatkan keterangan resmi dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Muratara tentang administrasi perubahan data tersebut.

Komentar