Breaking News

Polres Sikka Musnahkan 0,3787 Gram Sabu Modus Dos Rokok Ditindih Batu

Jacky Tefnay - Penulis
3 menit baca•328 tayangan

NTT. Maumere, Angkatberita.Id || Upaya peredaran narkotika dengan modus baru berhasil digagalkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sikka. Seorang pria berinisial D diamankan setelah diduga mengambil paket berisi serbuk kristal diduga sabu yang disamarkan dalam dos rokok di depan SPBU Lama Waidoko, Kelurahan Wuring, Kecamatan Alok, Kabupaten Sikka.

Transaksi senyap itu digagalkan tim Satresnarkoba pimpinan Kasat Resnarkoba IPTU Faisal S. Alang, S.H., M.H. Barang bukti seberat 0,3787 gram kemudian dimusnahkan secara terbuka pada Rabu, 4 November 2026, pukul 10.00 WITA, di Halaman Kantor Satresnarkoba Polres Sikka, Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kota Baru, Alok Timur.

Pemusnahan ini merupakan wujud transparansi dan akuntabilitas Polres Sikka sesuai amanat Pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berawal dari Informasi Warga

Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Kamis, 22 Oktober 2026. Informasi itu menyebut akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Waidoko.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba yang dipimpin IPTU Faisal bersama empat personel langsung melakukan penyelidikan tertutup di sekitar lokasi.

Sekitar pukul 18.30 WITA, target yang mengaku bernama D terpantau mengambil dos rokok merek Lucky Strike yang diletakkan persis di depan pagar SPBU Lama Waidoko dan ditindih sebuah batu. Modus itu diduga digunakan untuk menghindari pertemuan langsung dengan pemasok.

Setelah mengambil dos tersebut, D mengendarai mobil pikap Daihatsu Grand Max menuju Jalan Pasar Alok, lalu ke arah Karmel dan tembus ke Jalan Lingkar Luar. Petugas membuntuti secara tertutup dari belakang.

Di jalan berlubang di jalur Lingkar Luar, kendaraan D melambat. Petugas langsung memepet dan memberhentikannya, lalu melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan kendaraan dengan disaksikan warga setempat.

Hasilnya, ditemukan 1 dos rokok Lucky Strike yang diakui D sebagai miliknya. Saat dibuka, di dalamnya terdapat 2 plastik klip bening berisi serbuk kristal yang diduga sabu.

Tersangka yang diidentifikasi sebagai OD alias D diamankan berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor LP/A/02/X/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES SIKKA/POLDA NTT, tanggal 22 Oktober 2026.

Lab Positif Metamfetamin, 0,3787 Gram Dimusnahkan

Barang bukti kemudian diuji di Balai POM Kupang dan dinyatakan positif mengandung Metamfetamin (sabu).

Sesuai penetapan Kejaksaan Negeri Sikka Nomor B-4211/N.3.15/Enz.1/10/X/2026 tanggal 23 Oktober 2026, sebagian barang bukti dimusnahkan. Rinciannya: Klip 1 disita 0,2269 gram, disisihkan 0,0521 gram, dimusnahkan 0,1748 gram. Klip 2 disita 0,2575 gram, disisihkan 0,0536 gram, dimusnahkan 0,2039 gram. Total yang dimusnahkan 0,3787 gram dari total 0,50 gram.

Pernyataan Resmi Kasat Resnarkoba

Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba Polres Sikka, IPTU Faisal S. Alang, S.H., M.H., menegaskan pengungkapan ini adalah bukti keseriusan Polres Sikka dalam memberantas narkoba hingga ke akar.

“Modus seperti ini sengaja digunakan pelaku untuk mengelabui petugas dan masyarakat. Dos rokok ditindih batu agar terlihat seperti sampah yang tidak dicurigai. Tapi berkat informasi masyarakat dan kerja keras anggota di lapangan, modus itu berhasil kami bongkar,” tegas IPTU Faisal dalam pres release tertulis yang diterima Angkatberita.Id, Kamis 5/11/2026.

Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan pemasoknya.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Tersangka sudah kami amankan dan penyidikan terus dikembangkan untuk mengungkap pemasoknya. Kami mengajak masyarakat Sikka untuk tidak takut melapor. Setiap informasi dari masyarakat sangat berharga bagi kami dalam memberantas narkoba,” ujar mantan Kapolsek KiE, jajaran Polres TTS ini.

“Pemusnahan ini juga kami lakukan secara terbuka agar masyarakat tahu bahwa barang bukti narkotika tidak disalahgunakan dan ditangani secara transparan sesuai hukum,” tambahnya.

Pemusnahan dihadiri Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno, S.I.K., Wakapolres Kompol Jerry B. Manafe, Kasi Pidum Kejari Sikka Tegar Prasetyo, S.H., M.H., Panitera Pengganti PN Maumere M. Kharisma Bayu Aji, S.H., M.M., serta Kasi Propam, Kasi Kum, dan Kasat Intel Polres Sikka.

Polres Sikka menegaskan, seluruh proses penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sekaligus mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi. Polisi mengimbau warga untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika di lingkungannya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer