Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

- Jurnalis

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

🙏 Ayo Dukung Jurnalisme Kritis dan Obyektif

LUMAJANG (ANGKAT BERITA) Praktik perjudian yang disinyalir masih marak terjadi di wilayah Sumber Kadi, Dusun Kalibendo, Desa Kalibendo, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang, terus memicu keresahan masyarakat. Meski sebelumnya beredar informasi bahwa lokasi atau yang kerap dikenal dengan istilah “kalangan” tersebut telah dibongkar dan ditertipkan oleh aparat penegak hukum (APH), warga menduga aktivitas ilegal seperti judi dadu dan sabung ayam di kawasan tersebut masih terus berlangsung secara tersembunyi.

Keresahan Warga dan Skema “Buka-Tutup” Arena Judi

Masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa situasi di lapangan tidak sepenuhnya steril dari aktivitas perjudian. Menurut kesaksian warga, arena tersebut kerap menggunakan metode “buka-tutup” untuk meminimalisasi risiko penggerebekan dari pihak kepolisian.

Keadaan ini dinilai memicu kekhawatiran terkait ketertiban umum dan keamanan di lingkungan permukiman warga. Masyarakat meragukan efektivitas penertiban arena judi yang sebelumnya sempat viral di media sosial, dan menduga tindakan pembongkaran tersebut belum dibarengi dengan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Polres Bangkalan Tangani Kasus Penganiayaan Senjata Tajam di Rumah Kos Tanah Merah

“Aktivitas judi di lokasi tersebut diduga masih berjalan dan kerap kembali ramai. Warga berharap ada tindakan nyata dan terukur dari kepolisian untuk menghentikan operasional arena secara permanen,” ujar salah seorang warga setempat.

Respon Pemerintah Kabupaten Lumajang dan Sikap Tegas Pemkab

Munculnya berbagai spekulasi di tengah publik mengenai beroperasinya arena perjudian ini mendapat perhatian dari pihak pemerintah daerah. Pemerintah Kabupaten Lumajang menegaskan komitmennya dalam menolak segala bentuk praktik perjudian yang meresahkan dan merusak ketenteraman warga.

Wakil Bupati Lumajang, Yudha Adji Kusuma, menyatakan bahwa Pemkab Lumajang tidak menoleransi segala bentuk aktivitas penjudian di wilayahnya. Pihak pemerintah daerah mendorong agar laporan dan informasi detail mengenai lokasi spesifik segera diserahkan kepada instansi berwenang agar koordinasi penindakan bersama penegak hukum dapat secepatnya dilaksanakan.

Aspek Hukum dan Regulasi Perjudian di Indonesia

Segala bentuk penyelenggaraan dan keterlibatan dalam praktik perjudian memiliki ancaman sanksi pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 303. Dalam ketentuan tersebut dijelaskan bahwa:

Baca Juga :  Lepas Pengedar Sabu Asal Tragah Bangkalan, Diduga Kasat Narkoba Terima Uang Rp 65 Juta.

Sanksi Pidana: Barang siapa yang secara sengaja menawarkan, memberikan kesempatan, atau berpartisipasi dalam usaha perjudian tanpa izin yang sah, dapat dikenakan sanksi pidana penjara.

Wewenang Penegak Hukum: Aparat Penegak Hukum (APH) berwenang penuh melakukan tindakan hukum berupa penyelidikan, penggerebekan, penyitaan barang bukti, hingga proses penuntutan terhadap pihak penyelenggara maupun pemain.

Harapan Masyarakat Terhadap Polres Lumajang dan Polsek Pasirian

Warga Desa Kalibendo dan Kecamatan Pasirian berharap jajaran Polres Lumajang serta Polsek Pasirian dapat mengambil langkah konkret di lapangan. Penindakan yang berkesinambungan, pembongkaran arena secara menyeluruh, serta penegakan hukum terhadap oknum penyelenggara diharapkan mampu mengembalikan situasi kondusif di wilayah Kabupaten Lumajang.

Hingga pemberitaan ini ditayangkan, upaya konfirmasi dan klarifikasi resmi kepada pihak Polres Lumajang masih terus dilakukan guna menyajikan informasi yang berimbang dan akurat bagi publik.(Red)

Follow WhatsApp Channel www.angkatberita.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
*Kapolres Langkat Pimpin Langsung Konferensi Pers Pengungkapan 33 Kasus Narkotika dalam Ops Antik Toba 2026*
Berita ini 7 kali dibaca

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 17:44 WIB

Bocah 8 Tahun Tenggelam di Sungai Rawas, Ditemukan Meninggal Dunia

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Berita Terbaru