NTT. Angkatberita.Id, || Arogansi oknum Kepala Desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) kembali mencoreng marwah pemerintahan desa. Kepala Desa Loli, Kecamatan Polen, berinisial YM resmi dilaporkan ke Polres TTS setelah diduga menganiaya warga lanjut usia tepat di halaman Mapolsek Polen.
Korban adalah Yosep Bessi (63), warga Desa Usapitmam’apa, Kecamatan Polen. Ironisnya, penganiayaan itu terjadi saat korban hanya berstatus sebagai warga yang menyaksikan proses mediasi.
Laporan resmi dilayangkan korban pada Kamis, 15 Oktober 2026 di Mapolres TTS, didampingi langsung oleh istri dan Penasihat Hukumnya, Bill Nope, S.H., M.H. Laporan tersebut telah diterima SPKT Polres TTS dengan Nomor: LP/B/709/X/2026/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH SELATAN/POLDA NTT.
Kepada Angkatberita.id, Yosep menceritakan detik-detik kekerasan yang dialaminya. Saat itu, Mapolsek Polen sedang memediasi persoalan antara Kades Loli YM dengan salah satu Kepala Dusunnya. Korban bersama warga lain hadir untuk menyaksikan.
Namun secara tiba-tiba, YM mendatangi korban dan langsung melakukan kekerasan fisik.
“Tanpa alasan jelas, Dia (YM) datang dan langsung menampar saya di pipi bagian kiri dan kanan secara bertubi-tubi sehingga saya terjatuh ke tanah,” ungkap Yosep.
Tidak berhenti di situ, YM juga diduga mengeluarkan umpatan dan ancaman serius kepada korban.
“Kamu ini yang bajingan – bajingan,” bentak YM seperti ditirukan korban.
Akibat kejadian itu, Yosep mengalami luka fisik dan psikis. Mata sebelah kiri dilaporkan rabun, tenggorokan sesak napas, dan mengalami trauma berat hingga takut keluar rumah.
Sementara, Pengacara kondang TTS, Bill Nope, S.H., M.H., yang mendampingi korban mengecam keras tindakan brutal Kades Loli tersebut. Menurut Bill, apa yang dilakukan YM bukan hanya penganiayaan biasa, melainkan penghinaan terhadap institusi kepolisian.
“Ini sudah keterlaluan dan sangat biadab. Seorang Kepala Desa yang seharusnya mengayomi warga, justru menganiaya warga lansia 63 tahun di depan Mapolsek. Di depan aparat kepolisian. Ini namanya arogansi kekuasaan yang sudah di ubun-ubun,” tegas Bill Nope kepada wartawan usai mendampingi korban melapor, Kamis (15/10/2026).
Bill menilai, lokasi kejadian di depan Mapolsek menunjukkan bahwa terlapor tidak memiliki rasa hormat sedikit pun terhadap hukum. Ia mendesak Polres TTS bertindak tegas tanpa pandang bulu.
“Kami minta Kapolres TTS dan Kasat Reskrim segera panggil dan periksa YM. Jangan karena dia Kepala Desa aktif lalu prosesnya lambat. Status Kades bukan tameng kekebalan hukum. Kami sudah kantongi bukti visum dan saksi-saksi yang melihat langsung di TKP,” ujar Bill dengan nada tajam.
Menurut Bill, perbuatan Kades Loli telah memenuhi unsur pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP (sebelumnya Pasal 351 KUHP), serta dugaan pelanggaran serius terhadap UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, khususnya Pasal 29 huruf b, e, dan k tentang larangan Kepala Desa melakukan penyalahgunaan wewenang dan melakukan tindakan diskriminatif serta meresahkan warga.
“Klien kami lansia. Dipukul sampai jatuh ke tanah di depan umum. Ini sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas dan YM harus bertanggung jawab secara pidana dan etik sebagai kepala desa,” pungkas Bill.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres TTS belum memberikan keterangan resmi terkait persoalan dugaan tindak pidana penganiayaan lansia tersebut. Publik berharap Polres TTS segera memberikan kepastian hukum terhadap kasus ini.

Komentar