SAMPANG ( ANGKAT BERITA) Penyaluran bantuan Combine Harvester senilai Rp2.096.960.940 dari APBD Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2026 menjadi buah bibir, satu unit mesin yang diduga dialokasikan untuk Poktan Lerpenang, Desa Patapan, Kecamatan Torjun, ditemukan berada di rumah anggota DPRD Sampang berinisial A.S., sementara kelompok tani tersebut diduga belum menerima bantuan.
Temuan ini menyentuh persoalan serius dalam tata kelola anggaran publik, ketidaksesuaian antara penerima yang tercatat, pihak yang menerima secara fisik, dan lokasi penguasaan barang.
A.S. merupakan anggota DPRD Kabupaten Sampang dari Partai NasDem periode 2024–2029, tim media menemukan satu unit Combine Harvester di rumahnya di Desa Patapan pada Senin (2/11/2026).
Pengadaan tersebut dilaksanakan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang melalui E-Purchasing dengan metode mini-kompetisi.
Program ini mencantumkan enam kelompok penerima, yakni Poktan Lerpenang, Poktan Tani Baru, Poktan Nandi Putra, Poktan Putra Bopo, Poktan Pangilen Bakti, dan Taruna Tani Agung Putra.
Anggota DPRD yang mengusulkan program melalui Pokok Pikiran (Pokir) tidak otomatis memiliki hak menerima atau menguasai barang bantuan, kedudukan pengusul berbeda dengan kelompok tani yang ditetapkan sebagai penerima manfaat.
Jika Combine Harvester tersebut diserahkan langsung kepada A.S., Dinas Pertanian harus menjelaskan dasar kewenangan, kapasitas penerima, dokumen serah terima, serta status penguasaan barang, penyerahan kepada pihak di luar kelompok penerima harus memiliki dasar hukum dan administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Berita Acara Serah Terima (BAST) menjadi dokumen kunci untuk menguji legalitas distribusi bantuan, dokumen tersebut harus menunjukkan identitas pihak yang menyerahkan dan menerima, tanggal penyerahan, serta identitas unit Combine Harvester.
Jika BAST mencantumkan Poktan Lerpenang sebagai penerima, tetapi mesin berada dalam penguasaan pihak lain dan kelompok tani tidak pernah menerima barang, kondisi tersebut menunjukkan persoalan serius dalam pelaksanaan penyaluran yang harus diperiksa.
Jika nama A.S. tercantum sebagai penerima, Dinas Pertanian harus membuka dasar hukum yang membenarkan penyerahan tersebut, pengusulan melalui Pokir bukan dasar untuk menjadikan anggota legislatif sebagai penerima bantuan.
Penyerahan bantuan yang tidak sesuai ketentuan dapat menimbulkan konsekuensi administratif, termasuk pemeriksaan terhadap pejabat yang bertanggung jawab atas pengadaan, penetapan penerima, dan distribusi barang.
Apabila ditemukan penyalahgunaan kewenangan, perbuatan melawan hukum, keuntungan bagi pihak tertentu, serta unsur kerugian keuangan negara sesuai ketentuan, perkara tersebut dapat ditelusuri dalam ranah tindak pidana korupsi.
Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dapat menjadi dasar penelusuran apabila unsur-unsur pidananya terpenuhi.
Inspektorat Kabupaten Sampang perlu memeriksa dokumen pengadaan, keputusan penerima bantuan, pencatatan aset, BAST, serta keberadaan fisik seluruh unit, aparat penegak hukum juga dapat menelusuri apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Tim media telah meminta klarifikasi kepada A.S. mengenai keberadaan Combine Harvester di rumahnya, status barang, dan mekanisme penerimaannya, namun, hingga berita ini diterbitkan, A.S. tidak memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut.
Konfirmasi juga telah disampaikan kepada Plt. Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Sampang, Nurdin. Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan resmi yang diterima.

Komentar