SAMPANG (ANGKAT BERITA) Pemerhati Hukum, Agus Sugito, mengingatkan masyarakat bahwa pelaporan dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak tidak hanya dapat dilakukan oleh orang tua atau keluarga korban.
Pihak yang mengetahui, melihat, atau menyaksikan dugaan tindak pidana juga dapat menyampaikan laporan kepada aparat berwenang sesuai ketentuan perundang-undangan.
Penjelasan tersebut disampaikan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai hak pelaporan dalam perkara dugaan kekerasan seksual, termasuk persetubuhan terhadap anak.
Agus menjelaskan, ketentuan mengenai pelaporan tindak pidana kekerasan seksual diatur dalam Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Pelaporan dugaan persetubuhan terhadap anak tidak hanya dapat dilakukan oleh orang tua korban, pihak yang mengetahui, melihat, atau menyaksikan dugaan tindak pidana juga dapat melaporkannya kepada aparat berwenang,” demikian pernyataan Agus Sugito, saat ngobras di cafe Rajawali Sabtu (24/10)
Ketentuan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk berperan dalam menyampaikan informasi mengenai dugaan tindak pidana, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian maupun lembaga layanan terkait sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski demikian, laporan yang disampaikan masyarakat tetap harus ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang relevan, penentuan unsur tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum sesuai prosedur hukum.
Agus juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarluaskan identitas anak yang menjadi korban dugaan tindak pidana, nama lengkap, foto, alamat, nama sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap identitas korban perlu dirahasiakan.
Menurut dia, perlindungan identitas merupakan bagian penting dalam penanganan perkara yang melibatkan anak agar korban terhindar dari stigma, tekanan sosial, dan dampak psikologis lanjutan.
Masyarakat diminta menyerahkan informasi atau bukti yang berkaitan dengan perkara kepada aparat berwenang, bukan menyebarkannya melalui media sosial tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap korban.
Agus berharap pemahaman terhadap regulasi tersebut dapat mendorong masyarakat lebih peduli terhadap perlindungan anak serta mengetahui jalur pelaporan yang sesuai hukum.

Komentar