Breaking News

Tak Pandang Bulu, Dua Sosok di Balik Laporan Polisi Ini Apresiasi Ketegasan Polresta Sumenep

Yusuf Clasico - Penulis
2 menit baca•1,508 tayangan
Pengacara korban, Maulana dan Faqih Warik, apresiasi ketegasan Satreskrim Polresta Sumenep yang berhasil mengungkap kasus dugaan persetubuhan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur, Sabtu (24/10/2026).

SUMENEP (ANGKATBERITA) – Ketegasan Polresta Sumenep dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu mendapat apresiasi. Apresiasi itu datang dari dua sosok kuasa hukum di balik Laporan Polisi Nomor: LP/B/169/C/2026/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tanggal 29 Mei 2026, yakni MOH. SY. Maulana, S.H. dan MOH. Faqih Warik, S.H.

Keduanya adalah kuasa hukum korban kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang kini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Sumenep.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Kamis, 22 Oktober 2026. Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang pria berinisial MFH (20), warga Kecamatan Talango, sebagai tersangka.

Kapolresta Sumenep Kombes Pol Ariek Indra Sentanu, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Bambang Tri Sutrisno, S.H., M.H., menjelaskan penyidikan terus berjalan secara profesional dan prosedural. Pihaknya tengah melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang berkaitan dengan perkara, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Polresta Sumenep juga menegaskan komitmennya untuk menjamin kerahasiaan identitas korban demi melindungi hak dan kondisi psikologisnya.

Atas kerja cepat dan tegas tersebut, dua sosok di balik laporan ini pun angkat bicara.

Kuasa hukum pertama, MOH. SY. Maulana, S.H. yang akrab disapa Maulana, menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya secara langsung kepada jajaran Polresta Sumenep.

“Kami mengapresiasi penegakan hukum yang berada di wilayah hukum Polresta Sumenep. Laporan Polisi klien kami terkait dugaan tindak pidana pencabulan, Alhamdulillah terlapor/pelaku sudah diamankan. Kami mengapresiasi Kapolresta Sumenep, Kasat Reskrim, Kanit PPA dan seluruh Anggota PPA Polresta Sumenep karena sudah mengungkap kasus yang dialami klien kami,” ujarnya.

Apresiasi serupa disampaikan rekan sejawatnya, MOH. Faqih Warik, S.H. yang akrab disapa Faqih. Ia menegaskan kasus ini menjadi bukti bahwa keadilan bisa didapat semua kalangan.

“Kami ingat klien kami pernah menyampaikan, ‘Saya orang gak punya, orang miskin, apa saya bisa mendapat keadilan Pak?’. Kami sampaikan bahwa semua orang, baik miskin atau kaya, wajib mendapat keadilan. Dan hari ini Polresta Sumenep membuktikan itu. Penegakan hukum di Sumenep tidak pandang bulu dan berpihak pada kebenaran,” tegasnya.

Sementara itu, Polresta Sumenep mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas korban maupun informasi pribadi yang dapat mengarah pada pengungkapan jati diri korban, serta menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada aparat penegak hukum, pungkasnya.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer