Breaking News

Kasus Dugaan Penggelapan Rp7,16 Miliar Kembali Disidangkan, Nova Rianti Hadapi Dakwaan

BBG - Redaksi
2 menit baca•317 tayangan

INDRAGIRI HILIR (ANGKAT BERITA) Pengadilan Negeri tembilahan kembali menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana Pengelapan dengan terdakwa Istri dari Pelaku Utama (ADE PURWANTO) yang sudah ikrah dengan Putusan pidana Penjara selama 3 tahun 6 bulan dan sekarang duduk di kursi Pesakitan NOVA RIANTI (37)

Persidangan yang sempat tertunda pekan lalu i kini kembali berjalan dengan agenda Pembacaan dakwan pada tanggal 21 Oktober 2026 .

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Tembilahan ARICO NOVISAPUTRA, S.H. memberikan penjelasan resmi terkait kelanjutan perkara hukum yang menyedot perhatian publik ini.

Menurutnya, penundaan yang terjadi pada persidangan sebelumnya dikarenakan Ketua Hakim Majelis Berhalangan Hadir.

Disinggung apakah penundaan sidang berpengaruh terhadap masa tahanan terdakwa. Ditegaskan Aricon tak ada masalah, karena sebelum penundaan, majelis hakim telah memastikan sisa masa tahanan para terdakwa.

” Iya tidak berpengaruh pada masa tahanan,” tegasnya.

Ia juga menegaskan komitmen institusinya untuk mengawal perkara pidana ini secara transparan dan terukur agar tidak terjadi kelambatan proses hukum yang merugikan kepastian status terdakwa..

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan ADE PURWANTO tersebut, maka LANCAR KETAREN mengalami kerugian Rp. 7.161.984.856.-, (tujuh miliar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus delapan puluh empat ribu delapan ratus lima puluh enam rupiah), atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah),

‘Kami memastikan bahwa seluruh alat bukti dan saksi-saksi yang akan dihadirkan JPU sudah sangat solid. Dan akan disiap pada agenda pemeriksaan saksi nanti tim kami segera merampungkan berkas tuntutan agar proses persidangan bisa masuk ke tahap akhir tanpa ada penundaan lagi,” tambah Kasi Pidum menutup”

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer