LNGAWI ( ANGKAT BERITA ) terbukti menjadi kedok untuk menjalankan praktik suntik medis dan penjualan obat-obatan ilegal. Praktik tanpa izin yang membahayakan keselamatan warga ini dijalankan oleh seorang mantan pegawai rumah sakit berinisial DPR alias Dewi Puji Rahayu.
Tim media investigasi telah melakukan penelusuran serta verifikasi langsung ke data resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Ngawi.
Hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelaku sama sekali tidak memiliki Surat Izin Praktik (SIP) maupun Surat Tanda Registrasi (STR) untuk melakukan tindakan medis.
Pasal dan hukuman yang mengancam pelaku.
1. Tenaga Kesehatan tetapi melakukan praktik menyerupai pelayanan medis profesional, diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
2. Penyediaan dan Pengedaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar (Pasal 435)
Tindakan mengedarkan, menyimpan, atau menjual obat-obatan keras/racikan tanpa memenuhi standar keamanan, mutu, dan izin resmi diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun atau denda maksimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
3. Penggunaan Alat dan Metode Medis Tanpa Hak (Pasal 312)
Pelaku memanfaatkan status lamanya sebagai mantan pekerja rumah sakit untuk meyakinkan korban. Tindakan menggunakan alat medis (seperti jarum suntik) dan metode layanan kesehatan yang memberikan kesan seolah pelaku adalah tenaga medis sah merupakan pelanggaran hukum bera
Redaksi//
Angkatberita.id
Investigasi

Komentar