SAMPANG (ANGKAT BERITA) Penyaluran Bantuan Pangan (Banpang) beras kepada keluarga Moh. Rui, warga Dusun Rabasan, Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang, mendapat klarifikasi dari Penjabat (PJ) Kepala Desa Gulbung, Mahsus.
Mahsus menjelaskan, bantuan pangan yang sebelumnya dipersoalkan karena Moh. Rui disebut tidak menerima beras pada penyaluran September 2026, sebenarnya telah tersalurkan melalui anaknya.
Menurut Mahsus, Nurhayati, istri Moh. Rui, merupakan bagian dari keluarga penerima bantuan tersebut, penyaluran bantuan dilakukan melalui anak mereka.
“Bantuan pangan untuk keluarga Moh. Rui sebenarnya sudah tersalurkan melalui anaknya, Nurhayati merupakan istri dari Moh. Rui, sehingga bantuan tersebut telah diterima melalui anggota keluarganya,” ujar Mahsus, PJ Desa Gulbung. Senin (19/10)
Klarifikasi ini menjelaskan bahwa tidak diterimanya bantuan secara langsung oleh Moh. Rui tidak serta-merta berarti bantuan pangan untuk keluarganya tidak tersalurkan.
Sebelumnya, persoalan ini mencuat setelah Moh. Rui disebut tidak menerima bantuan pangan, meskipun berdasarkan tangkapan layar data DTSEN Triwulan 3.2 Tahun 2026, namanya tercatat pada Desil 2 dengan status KPD tertulis “TIDAK”.
Mahsus menegaskan bahwa bantuan untuk keluarga Moh. Rui telah disalurkan melalui anaknya, dengan demikian, persoalan tersebut perlu dilihat berdasarkan mekanisme penyaluran kepada keluarga penerima, bukan hanya dari penerimaan secara langsung oleh yang bersangkutan.
Klarifikasi ini menjadi bagian dari upaya memberikan informasi berimbang kepada masyarakat terkait penyaluran bantuan pangan di Desa Gulbung.
Media ini menyampaikan klarifikasi PJ Desa Gulbung ini sebagai pelengkap pemberitaan sebelumnya, agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai penyaluran bantuan pangan kepada keluarga Moh. Rui.

Komentar