Breaking News

Pembunuhan Ibu dan Anak di Madiun Pelaku Ditangkap Polda Jatim di Jombang

Okik Direktur - Penulis
2 menit baca•446 tayangan

Surabaya – (Angkat Berita)Kasus pembunuhan sadis yang menimpa seorang ibu muda dan anak balitanya akhirnya menemui titik terang. Tim Jatanras Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil meringkus pria berinisial BGS, yang diduga kuat menjadi pelaku utama pembunuhan berencana terhadap DH (30) serta putranya yang berusia empat tahun, Koko.

Aksi keji ini menyita perhatian publik karena pelaku tidak hanya menghabisi nyawa kedua korban, tetapi juga berusaha menghilangkan jejak kejahatannya secara ekstrem.

Penangkapan Pelaku di Jombang

Penyelidikan intensif yang dilakukan jajaran kepolisian membuahkan hasil ketika BGS berhasil dilacak dan ditangkap di sebuah kediaman di wilayah Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Pria yang diketahui merupakan suami siri dari korban DH tersebut diringkus tanpa perlawanan berarti.

Penangkapan BGS menjadi kunci utama bagi tim penyidik Polda Jatim untuk membongkar teka-teki hilangnya ibu dan anak tersebut serta mengungkap modus operandi di balik aksi kriminal ini.

Motif Pembunuhan Berawal dari Cekcok di Hotel Madiun

Berdasarkan keterangan resmi dari Kasubdit Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, tragedi ini berawal dari perselisihan domestik antara BGS dan DH. Pertengkaran hebat terjadi saat keduanya menginap di Hotel Mataraman Baru, Kota Madiun, pada 20 September 2026.

“Awalnya, keduanya terlibat percekcokan masalah waktu. Kesibukan masing-masing diduga memicu ketegangan saat mereka bertemu di Hotel Mataraman Baru, Madiun Kota,” terang AKBP Arbaridi Jumhur, Minggu (25/10/2026).

Perselisihan mengenai sulitnya mengatur waktu bertemu tersebut disinyalir menjadi pemicu awal timbulnya niat jahat pelaku hingga berujung pada aksi pembunuhan tragis.

Upaya Menghilangkan Jejak Kejahatan

Dari hasil pemeriksaan awal, terungkap dugaan bahwa pelaku menghabisi nyawa DH dan Koko usai perselisihan tersebut. Untuk mengelabui petugas dan menghilangkan bukti tindak pidana, pelaku melakukan serangkaian tindakan yang sangat keji.

Membakar Jasad Korban: Pelaku diduga membakar tubuh kedua korban tak lama setelah dihabisi.

Menggunakan Mesin Pertanian: Sisa-sisa jasad kemudian dicacah menggunakan alat pemotong atau mesin pertanian.

Membuang Sisa Jasad ke Sungai: Potongan dan sisa jasad korban dibuang ke aliran sungai agar hanyut dan tidak meninggalkan jejak.

Proses Hukum Berjalan

Saat ini, terduga pelaku BGS telah diamankan di Mapolda Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi terus mengumpulkan barang bukti tambahan serta mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(Red)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Nasional

Artikel Populer