
Sumenep||angkatberita – Janji manis keberangkatan haji tanpa antre, dengan harga murah, kembali memakan korban. PT Sumekar Indah Jaya Abadi (PT SIJA), sebuah biro perjalanan haji dan umrah, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan berkedok tawaran Haji Plus. Korbannya: sejumlah warga Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura.
Kendala kuota haji reguler yang kian terbatas dan lamanya masa tunggu dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan lewat praktik ilegal.
Menurut kuasa hukum para korban, Diyaul Hakki, S.H., M.H., kasus ini bermula saat kliennya, H. Abdul Ghafur, seorang organisator dan mitra mandiri di Kangean, ditawari paket Haji Plus seharga Rp110 juta per orang oleh pihak PT SIJA.
“Klien kami sudah menyetorkan uang untuk enam orang. Tawaran murah itu membuatnya percaya dan melibatkan warga lain,” ungkap Hakki.
Tak berhenti di situ, menjelang musim keberangkatan haji, PT SIJA kembali melontarkan penawaran mencurigakan. Kali ini, harga paket justru turun drastis menjadi Rp50 juta per orang.
“Dari situ, klien kami mengajak lagi 18 orang tambahan yang menyanggupi penawaran tersebut,” tambah Hakki.
Namun harapan suci untuk menunaikan rukun Islam kelima itu berubah menjadi mimpi buruk. Pihak PT SIJA ternyata menggunakan visa ziarah – visa yang tidak sah untuk ibadah haji – sebagai tiket pemberangkatan. Lebih parah lagi, para jemaah tambahan itu dimintai lagi dana Rp100 juta per orang, di luar kesepakatan awal.
“Ini jelas pelanggaran serius. Tak hanya merugikan secara finansial, tapi juga secara hukum, moral, dan sosial,” tegas Hakki.
Atas dugaan penipuan ini, PT SIJA kini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep. Hakki menekankan bahwa perbuatan PT SIJA diduga telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
“Kami minta aparat kepolisian bertindak tegas. Ini bukan soal uang semata, tapi soal kepercayaan dan nasib spiritual para calon jemaah,” tutupnya.(asmuni)







Komentar