Modus Haji Plus Murah, PT SIJA Resmi Dilaporkan Polisi Atas Dugaan Penipuan

- Redaksi

Senin, 12 Mei 2025 - 23:48 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Sumenep||angkatberita – Janji manis keberangkatan haji tanpa antre, dengan harga murah, kembali memakan korban. PT Sumekar Indah Jaya Abadi (PT SIJA), sebuah biro perjalanan haji dan umrah, dilaporkan ke Polres Sumenep atas dugaan penipuan berkedok tawaran Haji Plus. Korbannya: sejumlah warga Kepulauan Kangean, Sumenep, Madura.

Kendala kuota haji reguler yang kian terbatas dan lamanya masa tunggu dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan lewat praktik ilegal.

Menurut kuasa hukum para korban, Diyaul Hakki, S.H., M.H., kasus ini bermula saat kliennya, H. Abdul Ghafur, seorang organisator dan mitra mandiri di Kangean, ditawari paket Haji Plus seharga Rp110 juta per orang oleh pihak PT SIJA.

Baca Juga :  Ketika Moral Bangsa Runtuh: Mengapa Kita Terpuruk?

“Klien kami sudah menyetorkan uang untuk enam orang. Tawaran murah itu membuatnya percaya dan melibatkan warga lain,” ungkap Hakki.

Tak berhenti di situ, menjelang musim keberangkatan haji, PT SIJA kembali melontarkan penawaran mencurigakan. Kali ini, harga paket justru turun drastis menjadi Rp50 juta per orang.

“Dari situ, klien kami mengajak lagi 18 orang tambahan yang menyanggupi penawaran tersebut,” tambah Hakki.

Namun harapan suci untuk menunaikan rukun Islam kelima itu berubah menjadi mimpi buruk. Pihak PT SIJA ternyata menggunakan visa ziarah – visa yang tidak sah untuk ibadah haji – sebagai tiket pemberangkatan. Lebih parah lagi, para jemaah tambahan itu dimintai lagi dana Rp100 juta per orang, di luar kesepakatan awal.

Baca Juga :  Jangan Panik, Segera Lapor! Begini Cara Tangani PMK Menurut Ir. Suyono

“Ini jelas pelanggaran serius. Tak hanya merugikan secara finansial, tapi juga secara hukum, moral, dan sosial,” tegas Hakki.

Atas dugaan penipuan ini, PT SIJA kini resmi dilaporkan ke Polres Sumenep. Hakki menekankan bahwa perbuatan PT SIJA diduga telah melanggar Undang-Undang No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

“Kami minta aparat kepolisian bertindak tegas. Ini bukan soal uang semata, tapi soal kepercayaan dan nasib spiritual para calon jemaah,” tutupnya.(asmuni)

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru