MURATARA (ANGKAT BERITA) Seorang pelajar SMP berusia 14 tahun di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diduga menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh gurunya sendiri.
Terduga pelaku diketahui berinisial LA (36), seorang guru Pendidikan Jasmani dan Kesehatan (Penjaskes) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Kasus dugaan pencabulan tersebut diketahui pada Selasa (6/10/2026), setelah korban diduga mengalami tindakan tidak senonoh yang dilakukan oleh terduga pelaku sehari sebelumnya.
Informasi yang dihimpun, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (5/10/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Lokasi kejadian berada di ruang perpustakaan salah satu SMP negeri di Kecamatan Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Kapolres Muratara AKBP Ardy Agung Permadi melalui Wakapolres Muratara Kompol Ermi, S.Sos., MH., dalam konferensi pers menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Menurut Wakapolres, laporan tersebut telah dituangkan dalam Laporan Polisi Nomor: LP-B/382/X/2026/SPKT/Polres Muratara/Polda Sumatera Selatan, tertanggal 6 Oktober 2026.
“Peristiwa terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026 sekitar pukul 14.00 WIB. Korban dipanggil oleh tersangka LA ke ruang perpustakaan SMP negeri di Kecamatan Karang Dapo dengan alasan untuk belajar menulis,” kata Kompol Ermi.
Berdasarkan keterangan korban kepada penyidik, setelah kegiatan belajar tersebut, terduga pelaku diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap korban.
Polisi menyebut terduga pelaku diduga menyentuh sejumlah bagian tubuh korban serta melakukan tindakan lain yang diduga melanggar kesusilaan.
Atas laporan tersebut, Polres Muratara kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan alat bukti untuk mengusut perkara tersebut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar ketentuan Pasal 418 ayat (2) huruf b KUHP dan/atau Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi masih melakukan proses penyidikan untuk mendalami perkara tersebut, termasuk memastikan seluruh fakta dan alat bukti terkait dugaan pencabulan terhadap korban.

Komentar