Lumajang – (ANGKAT BERITA)Penyelewengan solar subsidi kembali terjadi, awak media menjumpai sebuah armada transportit berlogo NJE sedang parkir di sebuah warung dikawasan Nyeroan Kaliboto Lor Kecamatan Jatiroto Lumajang, Kamis 01 Oktober 2026 tepat pukul 00.40 WIB. Awak media yang melihat kejanggalan ini langsung menghampiri armada tersebut. Dan menghampiri seorang yang diduga sopir, pria paru baya asal Ponggok Blitar diketahui bernama Thoif ditemani anak kandungnya yang masih menempuh pendidikan di kelas 2 (VIII) SLTP.
Mirisnya anak usia dini sudah diperkerjakan selaku kernet, sebuah exploitasi secara terang-terangan. Dimana perusahaan ini melanggar UU No. 35 Tahun 2014 (Perubahan UU 23/2002) Perlindungan Anak. Ketika dimintai keterangan keduanya menjelaskan bahwa berhenti karena hendak membeli rokok lalu akan menuju Ambulu Jember untuk ambil Solar subsidi dari beberapa lapak disana. Sempat disebut bahwa pemilik tangki tersebut bernama Mul asal Malang, sebagai aktor dan bos besarnya.

Tangki tersebut mengangkut solar ukuran kapasitas 8000 liter, armada biru putih dengan Nopol S 9458 HL dengan kondisi plat nomer yang diduga buatan sendiri, karena terdapat bekas ejaan huruf lama dibelakang huruf baru dengan kesan tumpang tindih. Transportir yang diduga menggunakan data palsu melanggar UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan. Ditambah lagi dugaan dokumen armadapun ini tidak ada seperti DO, LO, Faktur dan dokumen lainnya yang menjadi persyaratan barang tersebut legal. Hingga nanti saat armada tersebut sudah berisi solar subsidi dan mengangkutnya secara otomatis menjadi barang ilegal.
Padahal diketahui bersama Transportir (atau transporter) adalah badan usaha atau perusahaan ekspedisi yang bertugas memindahkan atau mendistribusikan barang dari satu lokasi ke lokasi lain menggunakan berbagai moda transportasi (darat, laut, udara). Yang dalam sektor industri spesifik, istilah ini juga merujuk pada perusahaan yang memiliki izin resmi untuk mengangkut komoditas atau material khusus seperti BBM & Migas Perusahaan angkutan khusus Bahan Bakar Minyak, Minyak Bumi, atau hasil olahan. Di Indonesia, izin ini diatur oleh pemerintah dan pendaftarannya seringkali menggunakan sistem resmi seperti Pertamina.
Tidaklah salah jika dugaan pelanggaran Undang-Undang Migas yang jika terbukti terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar subsidi, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.
Wajib diketahui bersama larangan penimbunan solar dan pengambilan atau pembelian secara ilegal terutama berlaku untuk solar bersubsidi, apalagi dilakukan oleh transportir biru putih yang kebetulan disini adalah NJE diduga telah melanggar Pasal 53 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) mengatur tentang sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tanpa izin usaha yang sah. Kegiatan usaha hilir yang dimaksud meliputi : Pengolahan tanpa izin usaha pengolahan, pengangkutan tanpa izin usaha pengangkutan, penyimpanan tanpa izin usaha penyimpanan, serta niaga tanpa izin usaha niaga.
Sedangkan secara keseluruhan merupakan pelanggaran sesuai larangan yang telah diatur dalam beberapa peraturan hukum yaitu :
1. Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 yang menegaskan larangan penimbunan dan penggunaan BBM tertentu tanpa izin.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah oleh UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja)
3. Pasal 51: Penimbunan solar dapat dikenai pidana kurungan maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp10 miliar.
4. Pasal 55: Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga solar bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
5. Keputusan Kepala BPH Migas No. 4 Tahun 2020: Menetapkan batas maksimal pengisian solar bersubsidi, dan penjualan melebihi batas tersebut dapat menjadi indikasi penyalahgunaan.
Sampai berita ini diterbitkan awak media belum bisa menghubungi pihak pihak yang terlibat secara langsung untuk mendapatkan berita yang berimbang. Lalu masyarakat dan awak media menekan ketegasan tindakan dari APH setempat setingkat Polres Jember dan Polda Jatim juga BPH Migas untuk mengusut tuntas semua oknum jika terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan negara dan rakyat sekaligus BPH Migas (bersambung)Red

Komentar