Lagi-lagi; Warga dan Pihak Keamanan Kebun Kembali Berseteru di Area Lahan Sengketa, Netralitas Aparat dan Status KUO Dipertanyakan

- Redaksi

Kamis, 29 Januari 2026 - 07:14 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh Timur / angkatberita.id — Perseteruan antara masyarakat Gampong Seuneubok Bayu dan pihak perusahaan PTPN I yang kini beralih nama menjadi PTPN 4 Regional 6 Kebun Julok Rayeuk Utara kembali memanas. Konflik yang berakar pada sengketa lahan itu hingga kini belum menemukan titik terang dan justru memunculkan tudingan ketidaknetralan aparat keamanan di lapangan.

Ketegangan meningkat sejak ditetapkannya status KUO (Kondisi Tidak Aman) pada lahan yang masih dalam sengketa. Penetapan status tersebut disampaikan dalam pertemuan dilokasi lahan pada Selasa, 20 Januari 2026, oleh Kanit Intel Polsek Indra Makmu bersama PAM Obvit PTPN 4 Regional 6 Kebun Julok Rayeuk Utara, yang dihadiri perwakilan masyarakat.

Dalam pertemuan tersebut, disepakati bahwa tidak boleh ada aktivitas pemanenan di area sengketa hingga persoalan hukum diselesaikan.

“Jika masyarakat melihat pihak perusahaan melakukan aktivitas, silakan direkam atau difoto dan laporkan kepada kami,” ujar seorang warga menirukan pernyataan Kanit Intel Polsek Indra Makmu kepada media.

Namun, kesepakatan tersebut dipertanyakan warga ketika pada Kamis, 22 Januari 2026, mereka mendapati adanya aktivitas pemanenan oleh pihak perusahaan di Afdeling 6. Aktivitas tersebut direkam warga sebagai bentuk laporan dugaan pelanggaran kesepakatan.

Sayangnya, laporan warga tersebut dinilai tidak ditanggapi secara adil. PAM Obvit menyatakan bahwa sengketa hanya berada di Afdeling 6, sementara aktivitas di afdeling lain diklaim berada di luar area sengketa.

Pernyataan itu dibantah masyarakat. Warga menegaskan bahwa wilayah sengketa tidak hanya mencakup Afdeling 6, melainkan juga area lain, termasuk wilayah selatan di sekitar waypoint 65, yang disebut sebagai titik konflik paling parah.

Baca Juga :  Polres Muratara Gelar Press Release Akhir Tahun 2025, Paparkan Capaian Kinerja dan Penurunan Kriminalitas

“PAM Obvit menyebut itu hanya pendapat masyarakat, sementara menurut perusahaan sengketa hanya di Afdeling 6,” ungkap perwakilan warga menirukan pernyataan Danpos PAM Obvit.

Merasa tidak mendapatkan perlindungan yang adil, masyarakat kemudian melakukan aktivitas pemanenan di lahan tersebut sebagai bentuk protes. Warga menilai aparat pengamanan objek vital (PAM Obvit) telah mengabaikan prinsip netralitas dan cenderung berpihak kepada perusahaan.

Masyarakat juga menilai status KUO berpotensi dijadikan alat untuk menekan warga dalam memperjuangkan hak atas lahan. Aparat kepolisian disebut kerap dijadikan tameng oleh perusahaan untuk menakut-nakuti masyarakat dengan ancaman proses hukum.

Bahkan, warga mengaku kerap menerima pernyataan bernada intimidatif di lapangan, seperti, “Tangkap, bawa, urusan biar kami yang hadapi,” yang dinilai bertentangan dengan SOP dan etika penanganan konflik agraria.

Selain itu, warga mempertanyakan dasar hukum dan legalitas penetapan status KUO, termasuk pihak yang berwenang menetapkannya serta apakah ada dokumen tertulis yang pernah disampaikan kepada masyarakat.

“Kalau memang KUO berasal dari Bupati, kami tidak pernah menerima surat resmi atau penjelasan poin-poinnya,” ujar salah seorang warga.

Untuk menjaga prinsip keberimbangan pemberitaan, media telah dua kali mengajukan permohonan konfirmasi tertulis kepada Danpos PAM Obvit, Iptu (P), terkait sejumlah poin krusial, di antaranya dasar hukum KUO, batas wilayah sengketa, sikap terhadap dugaan pelanggaran kesepakatan, hingga tudingan keberpihakan aparat.

Konfirmasi tersebut disampaikan secara resmi melalui pesan WhatsApp dengan menyertakan sembilan pertanyaan substansial sebagai bagian dari hak jawab. Namun hingga berita ini ditayangkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Baca Juga :  Lora Cabuli Santriwati: Trauma Korban Menguak Bobrok Moral Tokoh Pesantren

Sementara itu, Kanit Intel Polsek Indra Makmu saat dikonfirmasi media membenarkan bahwa dirinya menyampaikan informasi status KUO kepada masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa perannya hanya sebatas meneruskan informasi dari manajer kebun PTPN 4 Regional 6.

Terkait laporan warga soal aktivitas pemanenan, ia menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti laporan tersebut.

“Masyarakat sudah melaporkan kepada kami. Kami langsung konfirmasi ke manajer perusahaan. Pihak perusahaan menyatakan aktivitas pemanenan dilakukan di Afdeling 1,” jelasnya.

Atas konflik yang terus berlarut, masyarakat Gampong Seuneubok Bayu berharap Bupati Aceh Timur, Iskandar Usman Al-Farlaky, dapat turun tangan secara langsung untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa lahan secara adil dan transparan.

Masyarakat juga mendesak Musaitir, selaku Ketua DPRK Aceh Timur, agar hasil investigasi Tim Panitia Khusus (Pansus) DPRK yang sebelumnya telah turun langsung ke Kebun Julok Rayeuk Utara, dibuka ke publik demi kejelasan dan akuntabilitas.

Tak hanya itu, warga juga meminta aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan, KPK, dan Polri, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap Kebun Julok Rayeuk Utara dan Julok Rayeuk Selatan.

“Selama ini masyarakat selalu ditakut-takuti dengan proses hukum. Kami minta perusahaan juga diperlakukan sama, diaudit secara terbuka dan adil,” tegas perwakilan warga.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PTPN 4 Regional 6 Kebun Julok Rayeuk Utara belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan keberpihakan PAM Obvit maupun aktivitas pemanenan di lahan sengketa.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalisme jurnalistik.

Berita Terkait

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan
Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta
Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara
Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama
Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026
Dugaan Mark Up Sapi Bantuan Rp7,5 M Mengemuka, Publik Desak Polda Aceh Turun Tangan
Dana Sapi Meugang Rp 7,5 Miliar di Aceh Timur Disorot, APH Didesak Selidiki
Sapi Meugang Rp7,5 Miliar Jadi Sorotan: Nana Thama dan Tim Investigasi AWPI Tegas Minta Aparat Hukum Bongkar Pengadaan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

HMI Dorong Evaluasi IPAL 22 Puskesmas di Bangkalan

Senin, 20 Juli 2026 - 10:16 WIB

Abdul Majid, Wartawan Muratara, Raih Top Juara D’Star Dangdut IMTV Competition di Jakarta

Minggu, 24 Mei 2026 - 22:17 WIB

Ini Perjalanan Karier Pembalap Internasional M Zidan Keluar Juara Umum Motocross Grasstrack Open 2026 Muratara

Sabtu, 23 Mei 2026 - 19:37 WIB

Wabup Muratara Buka Ajang Bergensi Tingkat Nasional Super Grasstrack Open 2026 di Sirkuit pratama

Rabu, 15 April 2026 - 04:54 WIB

Juknis Tunjangan Guru Dirombak, Pencairan Kini Lebih Cepat Mulai April 2026

Berita Terbaru