
Sampang, ( ANGKAT BERITA) – Skandal perselingkuhan yang mengguncang Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang akhirnya terungkap, setelah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AE Guru PNS salah satu sekolah di Kecamatan Kedungdung melaporkan istrinya, MA, yang juga merupakan Guru ASN PPPK mengajar di Salah satu SMP Di Kecamatan Robatal, diduga terlibat dalam hubungan gelap dengan Hanafi, seorang pria yang diduga berasal dari Kecamatan Pangarengan. Kasus ini mencuat setelah AE dan terlapor MA, yang juga merupakan pegawai PPPK, menjalani pemeriksaan oleh pihak Disdik, namun sampai saat ini, prosesnya terkesan lamban dan terbengkalai.
Setelah berbulan-bulan menunggu, Disdik Sampang akhirnya mengungkapkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan ke pihak pembina kepegawaian tertinggi, yakni PJ Bupati Sampang, dengan tembusan kepada Inspektur Daerah dan BKPSDM. Namun, meski telah mendapat perhatian tingkat atas, Kabid GTK Disdik Sampang, Yanto, terkesan tidak memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai tindak lanjut kasus tersebut.
“Tunggu tindak lanjut laporan PJ Bupati,” ujar Yanto ketika dikonfirmasi, tanpa memberikan penjelasan lebih rinci mengenai langkah konkret yang akan diambil. Jumat 23/11
Laporan dugaan perselingkuhan ini menyisakan berbagai pertanyaan besar di kalangan masyarakat dan pegawai Disdik Sampang. Mengapa proses yang seharusnya segera ditindaklanjuti justru terhambat berbulan-bulan lamanya? Apakah ini mencerminkan lemahnya sistem birokrasi yang ada, ataukah ada pihak-pihak tertentu yang sengaja membiarkan kasus ini tidak berkembang?
Pihak yang terlibat dalam kasus ini, terutama AE yang merasa terzolimi, kini berharap agar laporan mereka tidak lagi diabaikan dan mendapatkan perhatian serius dari pihak yang berwenang. Disdik Sampang, yang semestinya memberikan kepastian hukum dan administratif, diharapkan segera mengambil langkah tegas untuk mengusut kasus ini dengan jelas dan transparan.
Kasus ini menjadi sorotan masyarakat, yang menanti aksi nyata dari PJ Bupati Sampang dan pihak-pihak terkait untuk memberikan sanksi yang tepat bagi mereka yang terlibat, serta mencegah agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. Dalam hal ini, pertanyaan besar masih menggantung
Akankah birokrasi yang lamban ini menghambat keadilan yang seharusnya didapat oleh korban? Atau akan ada langkah tegas yang memastikan kasus ini diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
;;;;;;;







Komentar