BAPAS Pamekasan Sulitkan Keluarga Napi, Tanda Tangan Di rumah Dinas

- Redaksi

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 09:04 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Bapas Pamekasan

Pamekasan, angkatberita.id  – Sejumlah keluarga narapidana dari Sumenep, Sampang, hingga Bangkalan menumpahkan kekecewaan atas bobroknya pelayanan di Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas II Pamekasan, mereka menilai proses pengurusan pembebasan bersyarat (PB) bukan hanya lamban, tapi juga tidak transparan, bahkan terkesan dipersulit.

Alih-alih diselesaikan cepat di kantor sesuai jam kerja, keluarga justru dipaksa menemui Kepala BAPAS di rumah Dinasnya di kawasan Jungcangcang, Pamekasan, hanya untuk sekedar mendapatkan tanda tangan.

“Kami sudah jauh-jauh dari Sumenep. Harusnya di kantor, di jam kerja, semua selesai, tapi ini malah disuruh ke rumahnya, kami merasa dipermainkan,” keluh salah seorang keluarga, Kamis (29/08/2025).

Keluhan serupa datang dari keluarga asal Sampang, mereka mengaku telah menunggu berjam-jam, namun tanda tangan tak kunjung diberikan. “Ini pelayanan publik, bukan urusan pribadi. Kalau sampai harus mengemis tanda tangan pejabat di rumahnya saat jam kerja, itu jelas tidak wajar dan merendahkan,” tegasnya.

Baca Juga :  Dugaan Korupsi Proyek Jalan Rp17 Miliar, Kadis PUTR Sumenep Diduga Enggan Ditemui

Ironisnya, alasan sakit atau berhalangan seharusnya bisa diatasi dengan mekanisme sederhana, pelimpahan kewenangan kepada pejabat lain yang ada di kantor, bamun yang terjadi, Kepala BAPAS justru memusatkan semua proses di tangannya sendiri. “Kalau memang sakit atau apa, setidaknya bisa diwakilkan dengan pejabat yang ada, ini bukan sekali dua kali kejadian tanda tangan di rumah pribadi, tapi sudah berkali-kali,” ungkap keluarga narapidana asal Bangkalan.

Praktik semacam ini terang-terangan menabrak aturan. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik mewajibkan pelayanan yang cepat, sederhana, transparan, dan akuntabel. Begitu juga Permenkumham RI Nomor 3 Tahun 2018 yang menegaskan seluruh proses administrasi hak narapidana harus dilakukan secara resmi oleh petugas pemasyarakatan di kantor, bukan di rumah pribadi pejabat.

Baca Juga :  Dukung Nur Faizin, GASI Tegaskan Bahaya Rokok Ilegal untuk Pasar dan Negara

Pedoman SOP Dirjen Pemasyarakatan bahkan menekankan bahwa layanan bagi klien harus mudah diakses, tidak diskriminatif, dan bebas pungli, fakta bahwa masyarakat dipaksa bolak-balik hanya demi tanda tangan jelas mencederai prinsip tersebut.

Pengamat hukum dan aktivis pelayanan publik, Agus Sugito, menilai cara kerja BAPAS Pamekasan ini bukan hanya maladministrasi, tapi juga bentuk pelecehan terhadap asas pelayanan publik. “Kalau benar tanda tangan pejabat hanya bisa diakses di rumah pribadinya, itu sudah keterlaluan, ini jelas abuse of power, keluarga harus berani melapor ke Ombudsman atau Inspektorat Jenderal Kemenkumham (Kemenimipas) agar segera ada tindakan tegas,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala BAPAS Kelas II Pamekasan belum memberikan klarifikasi atas serentetan keluhan yang menampar wajah institusi tersebut.

(Redaksi)

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi
Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Manajemen SPBU 54.612.08 Diduga Tak Responsif, Aktivitas Pengisian Berulang Disebut Berlanjut dengan Pola Jam Berubah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Berita Terbaru