Rutan Sampang Ajukan Remisi untuk 147 Napi, Kepala Rutan Berikan Secara Simbolis

- Redaksi

Minggu, 30 Maret 2025 - 00:13 WIB

google preferred source facebook twitter whatsapp telegram copy

URL berhasil dicopy

google preferred source icon facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala Rutan Klas IIB Sampang, Thoha Yahya

SAMPANG||ANGKAT BERITA – Sebanyak 147 narapidana (napi) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kabupaten Sampang telah diajukan untuk memperoleh remisi Hari Raya Idul fitri 1446 H. Remisi yang diajukan mencakup berbagai kasus, seperti narkoba dan pidana umum.

Pelaksana Harian (Plh) Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas IIB Sampang, Ali Yunus, menjelaskan bahwa di antara 147 napi yang diajukan, tidak ada yang memperoleh Remisi Kategori II (RK II) atau langsung bebas. Yunus menambahkan bahwa proses pengajuan remisi masih dalam tahap evaluasi, dan surat keputusan (SK) remisi akan turun sehari sebelum lebaran, sehingga SK tersebut bisa diserahkan kepada para napi pada saat lebaran.

Baca Juga :  Profesi Advokat Dihina: 'Pengacara Tai dan Anjing', PERADI Surabaya Bergerak

Dia mengungkapkan bahwa kemungkinan besar semua napi yang diajukan akan disetujui untuk mendapatkan remisi, karena mereka sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Beberapa syarat untuk memperoleh remisi, antara lain perilaku baik selama menjalani masa hukuman, aktif mengikuti program pembinaan, serta memenuhi syarat administratif dan substantif.

Baca Juga :  Pengaspalan Swadaya Warga Dusun Tegar Desa Bira Barat, Bentuk Protes Diam terhadap Pemerintah Desa

Setelah SK turun, hanya 147 napi yang resmi mendapatkan remisi, sementara dua napi lainnya tidak mendapatkan SK remisi karena sudah bebas bersyarat. Kedua napi tersebut tidak terdaftar dalam pengajuan remisi karena mereka sudah tercatat dalam sistem daftar terpidana dan telah memperoleh SK bebas bersyarat sebelumnya.

Sebagai penutup, Yunus menyampaikan bahwa pemberian remisi kepada tahanan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Toha Yahya.

Berita Terkait

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan
Ditetapkan Tersangka, SPDP Kasus Dugaan Pencabulan Disabilitas Warga Camplong Diterima Kejari Sampang
Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih
Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara
Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan
Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan
Terbitkan Surat Sehat Tanpa Periksa Pasien, Oknum Dokter Puskesmas Menggala Disorot Tajam LPK-GPI
Dua Kali Mangkir Pemeriksaan, Direktur PT SBP SH Bakal Dijemput Paksa Polisi

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊


Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 16:49 WIB

Perempuan di Sampang Diduga Dianiaya dan Disiram Sambal, Polisi Turun Tangan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Dugaan Pelanggaran POJK, KB Bukopin Pamekasan Tahan SK Pensiun Nasabah Setahun Lebih

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Marak Dugaan Perjudian di Desa Kalibendo, Warga Pasirian Desak Polres Lumajang Tindak Tegas Penyelenggara

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Uang Negara Dipakai Pribadi, Pengelola Parkir Pasar Srimangunan Sampang Terancam Pasal Penggelapan dalam Jabatan

Selasa, 11 Agustus 2026 - 16:38 WIB

Sengketa hak asuh anak di Pasuruan Berlanjut ke MA, LPA dan GM FKPPI Minta Pertimbangkan Fakta Persidangan

Berita Terbaru