
Indramayu, – angkatberita.id
Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) didesa Cikawung Blok Cijati kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan Terindikasi korupsi yang mengakibatkan hasil TPT yang tidak maksimal dan juga kerugian negara.Sabtu (13/09/2025)
Bidang Pembangunan Desa yaitu kegiatan Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) tersebut berlokasi didesa Cikawung blok Cijati kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu, dengan volume panjang 190 meter, lebar 0,3 meter dan tingginya 1,0 meter dengan anggaran sebesar Rp 84.798.000 yang didapat dari sumber dana desa (DD) Tahap 2 Tahun Anggaran 2025 dan sebagai pelaksana proyek yakni TPK (Tim Pengelola Kegiatan) Desa Cikawung.

Dari investigasi Tim LSM Penjara Indonesia di lapangan sesuai dengan Tupoksi nya sebagai kontrol sosial diduga ada korupsi dana desa tahap 2 tahun anggaran 2025
yakni proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di desa Cikawung, Blok Cijati Kecamatan Terisi Kabupaten Indramayu.
Ketua DPC LSM Penjara Indonesia Waryono menjelaskan kepada awak media bahwa ,” Proyek Pembangunan Tembok Penahan Tanah atau TPT ini ada dugaan korupsi dan pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB ,juga ada pihak-pihak yang terlibat yakni pemborong proyek dan timnya serta berdasarkan hasil temuan tim kami dilapangan ada kejanggalan, yaitu diduga
mengurangi volume rabat beton dan Pekerjaannya tidak sesuai dengan RAB,” Ujarnya.
(Thoha)







Komentar